Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengusulkan belanja daerah sebesar Rp1,917 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,512 triliun, dengan arah kebijakan anggaran difokuskan pada percepatan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas daerah, dan pengembangan klaster ekonomi baru.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tentang Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin, (12/10/2026).

Dalam penjelasannya, Amar menyebut penyusunan RAPBD 2027 mengusung tema pembangunan “Akselerasi Pelayanan Dasar, Produktivitas Daerah, dan Pertumbuhan Klaster Ekonomi Baru.”Tema tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Menurutnya, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, dengan pendekatan penganggaran berorientasi pada hasil.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada 2027 ditargetkan mencapai Rp1.512.276.412.289 atau sekitar Rp1,512 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas tiga komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,204 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp1,145 triliun, yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,943 miliar, termasuk pendapatan hibah dan sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah yang direncanakan pada 2027.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.917.276.412.289 atau sekitar Rp1,917 triliun.

Bupati Amar Nurmansyah menjelaskan, alokasi belanja disusun dengan mempertimbangkan target kinerja pelayanan publik setiap urusan pemerintahan, prioritas pembangunan dalam RKPD, urusan wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kewajiban belanja yang diatur peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah juga diarahkan untuk memperkuat program unggulan pemerintah daerah, termasuk Kartu Sumbawa Barat Maju yang mencakup tujuh bidang, yakni Maju Pendidikan, Maju Kesehatan, Maju Perumahan, Maju Tani Ternak, Maju Perikanan, Maju UMKM, dan Maju Sosial.

Selain itu, anggaran dirancang mendukung program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa melalui pengembangan klaster pertanian, peternakan dan perikanan, klaster pariwisata, serta klaster industri.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja untuk mendukung urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung pemerintahan, kewilayahan, dan pemerintahan umum.

Pada komponen pembiayaan daerah, pemerintah mengusulkan pembiayaan netto sebesar Rp 405 miliar, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dengan struktur tersebut, total belanja daerah direncanakan lebih besar daripada pendapatan daerah. Selisih antara belanja dan pendapatan mencapai Rp405 miliar, sama dengan nilai pembiayaan netto yang disampaikan dalam rancangan tersebut.

Amar menegaskan, komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan disusun dengan memperhatikan keselarasan terhadap prioritas pembangunan nasional, sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD KSB, khususnya Badan Anggaran, atas masukan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Masukan tersebut, menurutnya, telah ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Raperda APBD 2027.

Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

Rancangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (WS.01)

By admin