Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengikuti Diskusi Pendampingan Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Daerah dengan Alokasi DBH Sumber Daya Alam (SDA) Tinggi yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Fitrah. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PPN/Bappenas, serta tenaga ahli pendamping.

Diskusi itu bertujuan menyusun pedoman pemanfaatan DBH bagi daerah dengan penerimaan SDA yang tinggi. Pedoman ini diharapkan dapat mendorong daerah mengelola DBH secara lebih strategis, sehingga penerimaan yang bersumber dari SDA tidak hanya digunakan untuk pembiayaan jangka pendek, tetapi dapat menjadi modal untuk memperkuat fondasi keuangan dan membangun ekonomi yang berkelanjutan.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala BPKAD Sumbawa Barat, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait. Dari Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah dan Transfer ke Daerah Anang Budi Gunawan mengikuti kegiatan secara daring. Sementara secara langsung hadir Tim Ahli PFM SKALA, yakni Tengku Munawar Chalil, Hefrizal Hendra, dan Andina Fathiyaturahma.

Dalam pembukaannya, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, menyampaikan bahwa, DBH memiliki fungsi strategis sebagai daya ungkit fiskal sekaligus peredam gejolak fiskal (fiscal buffer). Hal tersebut penting karena besaran DBH SDA dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas tambang dunia dan volume produksi operasional. Meski demikian, penerimaan DBH Kabupaten Sumbawa Barat dalam beberapa waktu terakhir dinilai relatif konsisten.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik daerah di Indonesia Timur, termasuk NTB. Menurutnya, kondisi kemiskinan yang masih dua digit membuat perubahan penerimaan DBH berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam menangani berbagai prioritas pembangunan. Di sisi lain, NTB saat ini menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu prioritas pembangunan, disusul sektor mineral dan batubara serta migas.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, Suhadi, menyampaikan, KSB sedang menjalankan strategi konversi aset fiskal, yaitu mengubah penerimaan SDA menjadi aset layanan, produktivitas, dan diversifikasi ekonomi.

Strategi tersebut diwujudkan melalui pengembangan sejumlah klaster ekonomi baru dalam kerangka program Kartu KSB Maju dan Sumbawa Barat Maju Luar Biasa. Klaster yang dikembangkan meliputi klaster pariwisata, klaster pertanian, peternakan dan perikanan, serta klaster industri, yang mencakup hilirisasi dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengembangan klaster tersebut diarahkan untuk mengungkit pertumbuhan sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Dengan demikian, DBH tidak berhenti sebagai sumber pembiayaan pembangunan, tetapi dimanfaatkan sebagai modal untuk membangun sumber-sumber pertumbuhan baru yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Penyusunan pedoman pemanfaatan DBH diharapkan dapat menjadi landasan bagi daerah penghasil SDA dalam membangun fondasi fiskal yang lebih kokoh. Dalam jangka panjang, daerah diharapkan mampu memanfaatkan penerimaan SDA untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan produktivitas, dan membangun diversifikasi ekonomi sehingga ketergantungan terhadap transfer sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dapat dikurangi.

Bagi Kabupaten Sumbawa Barat, arah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan manfaat kekayaan SDA tetap dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Kekayaan sumber daya alam merupakan kesempatan fiskal yang perlu dikonversikan menjadi fondasi pembangunan yang tetap hidup, bahkan setelah sumber daya tersebut berkurang atau habis. (WS.01)

By admin