Warta Sumbawa, Sumbawa Barat, 30 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas serta memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Karyadi, S.E. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat, perwakilan Dandim 1628, serta perwakilan Polres Sumbawa Barat.

Karyadi menjelaskan bahwa, dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pemutakhiran data pemilih mencakup 8 kecamatan dan 65 desa/kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun jumlah pemilih yang tercatat dalam hasil rekapitulasi tersebut sebanyak 112.800 pemilih, dengan rincian: Pemilih laki-laki: 55.800 orang, Pemilih perempuan: 57.000 orang, sehingga total pemilih: 112.800 orang.

“Data tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat dengan melibatkan koordinasi bersama stakeholder terkait,” jelasnya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih perlu terus diperbarui seiring dengan adanya perubahan data kependudukan, seperti pemilih yang memenuhi syarat, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, perubahan elemen data kependudukan, maupun perubahan status kependudukan lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, Bawaslu KSB terus melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendorong agar data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Dukcapil, Kesbangpol, TNI, dan Polri dalam rapat pleno juga menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Ia akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan KPU serta stakeholder terkait dalam pelaksanaan PDPB. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hak konstitusional warga negara untuk dapat terdaftar sebagai pemilih tetap terjaga.

Melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan serta dukungan dari seluruh stakeholder, diharapkan data pemilih di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terus terpelihara dan diperbarui sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (WS.01)

By admin