Warta Sumbawa, Mataram – Dugaan penjualan minuman beralkohol (miras) Golongan C di sejumlah tempat usaha hiburan dan restoran di Kota Mataram disorot Laskar Akselerasi NTB. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas penjualan miras tersebut.
Empat tempat usaha yang menjadi sorotan Laskar Akselerasi NTB masing-masing FD Entertainment, The Kingsman Resto & Lounge, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, serta Djembank Hotel & Restaurant.
Ketua Laskar Akselerasi NTB, Fahrun, mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa keempat tempat usaha tersebut telah melakukan pelanggaran. Namun, dugaan yang muncul dinilai perlu segera diverifikasi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada izin, silakan pemerintah buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau tidak ada izin, jangan dibiarkan. Pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika ada persoalan, tetapi absen ketika aturan harus ditegakkan,” tegas Fahrun.
Menurutnya, persoalan yang disoroti bukan semata-mata keberadaan tempat hiburan malam maupun restoran. Hal yang menjadi perhatian adalah apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku.
Fahrun merujuk pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2015 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Dia menyebut, minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar etil alkohol. Golongan C merupakan minuman dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen.
Karena itu, Laskar Akselerasi NTB meminta Pemkot Mataram memastikan apakah empat tempat usaha tersebut memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjual minuman beralkohol Golongan C.
Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup jenis produk yang diperjualbelikan, asal-usul produk, dokumen perizinan, hingga aspek cukai.
“Jangan sampai masyarakat diminta taat terhadap Perda, sementara pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran justru dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan status perizinannya,” ujarnya.
Fahrun mengatakan transparansi pemerintah diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status legalitas kegiatan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat usaha tersebut.
Sebagai langkah awal, Laskar Akselerasi NTB menyatakan akan menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Surat tersebut nantinya meminta klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan penjualan minuman beralkohol di empat tempat usaha yang menjadi sorotan.
Fahrun meminta pemerintah memberikan jawaban berdasarkan data dan dokumen perizinan, bukan sekadar penjelasan normatif.
“Publik berhak mendapatkan kepastian. Kalau ada izinnya, tunjukkan dasar dan jenis izinnya. Kalau tidak ada, pemerintah harus menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan,” katanya.
Dia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antarinstansi.
Menurut Fahrun, masing-masing instansi harus menjalankan kewenangannya sesuai bidang pengawasan, sehingga status legalitas kegiatan usaha dapat diketahui secara jelas.
Selain DPMPTSP, Laskar Akselerasi NTB juga akan mendesak Satpol PP Kota Mataram melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan daerah.
Satpol PP diminta tidak hanya melihat aktivitas usaha secara kasatmata, tetapi juga memastikan kegiatan yang berada dalam lingkup pengawasan Perda telah memenuhi ketentuan.
Laskar Akselerasi NTB juga berencana meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap aspek cukai minuman beralkohol yang diperjualbelikan.
Fahrun mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produk hingga dokumen yang menyertainya.
“Jadi jangan hanya memeriksa apakah tempatnya ramai atau tidak. Periksa produknya, asal-usulnya, izin penjualannya, pita cukainya, dan seluruh dokumen yang diwajibkan,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada ketentuan yang terabaikan dalam kegiatan perdagangan minuman beralkohol.
Laskar Akselerasi NTB juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Fahrun mengatakan sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain legalitas kegiatan usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, asal-usul produk, kesesuaian jenis dan golongan minuman, pita cukai dan kewajiban cukai, dokumen perizinan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan daerah.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum ada pemeriksaan. Karena itu kami meminta aparat turun dan memeriksa. Kalau ternyata semua legal, sampaikan kepada publik bahwa legal. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” katanya.
Dia menegaskan pihaknya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Fahrun menambahkan Laskar Akselerasi NTB membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah.
Namun, dia memastikan aksi yang dimaksud akan diarahkan sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan agar pemerintah serta aparat berwenang melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak meminta pemerintah bertindak berdasarkan tekanan massa. Kami meminta pemerintah bertindak berdasarkan hukum. Periksa, verifikasi, dan kalau terbukti melanggar, lakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dia menegaskan Laskar Akselerasi NTB tidak bermaksud mengganggu kegiatan usaha yang berjalan secara legal.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan tetap memiliki hak untuk menjalankan usahanya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai aturan.
“Perda dibuat bukan untuk menjadi pajangan. Kalau memang ada aturan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maka aturan itu harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Fahrun kembali menekankan empat tempat usaha yang disorot harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pemeriksaan.
“Empat tempat usaha itu harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Kalau legal, silakan berusaha. Kalau ilegal, jangan sampai pemerintah justru menjadi penonton,” pungkasnya. (WS.01)
