Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan Pulau Kenawa, Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (4/10/2026). Dari sekitar 15 hektare kawasan lahan, diperkirakan 5 hektare di antaranya terbakar.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD KSB Abdullah mengatakan bahwa, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 09.00 WITA tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan ke arah rerumputan kering. Kondisi angin yang cukup kencang di lokasi membuat api dengan cepat membesar dan meluas.
Ia menjelaskan, laporan kebakaran diterima Piket SPKT Polsek Poto Tano sekitar pukul 10.40 WITA. Masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar lokasi sempat melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 11.00 WITA.
“Namun, api kembali muncul tidak lama kemudian. Rumput yang kering serta hembusan angin kencang membuat api kembali menyebar di kawasan tersebut,” katanya.
Sekitar pukul 11.30 WITA, Kapolsek Poto Tano bersama anggota, Dit Polair Polda NTB dan pemerintah Desa Poto Tano bergerak menuju Pulau Kenawa untuk melakukan penanganan.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.10 WITA dan langsung melakukan upaya pemadaman. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memutus jalur api agar kobaran tidak menjalar ke area yang lebih luas.
Sekitar pukul 12.50 WITA, Kapolsek Poto Tano berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) KSB untuk memperkuat penanganan.
Dari hasil koordinasi tersebut, BPBD KSB dan Dinas Damkarmat KSB akan mengirimkan bantuan personel serta peralatan berupa mesin pompa air untuk mendukung proses pemadaman.
Kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiel. Hingga laporan diterima, situasi di lokasi dilaporkan masih aman dan terkendali.
Kepolisian selanjutnya melakukan pencatatan dan pelaporan kejadian, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (WS.01)
