BKPSDM KSB Tegaskan ASN wajib BerAkhlak

Warta Sumbawa | Sumbawa Barat – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman, S.Pt, menegaskan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta kode etik dan aturan disiplin yang berlaku.

Menurut Agusman, apabila ditemukan oknum ASN yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, ini merupakan perilaku pribadi dan bukan kebijakan maupun instruksi dari pemerintah daerah.

“ASN memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ASN. Jika ada oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, itu adalah perilaku individu, bukan instruksi dari pemerintah,” tegasnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, BKPSDM secara rutin akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh ASN agar mematuhi Undang-Undang ASN, kode etik, kode perilaku, serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai kewajiban dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Selain itu, kedisiplinan dan kinerja pegawai juga terus diperkuat melalui penerapan sistem absensi dan penilaian kinerja daring yang mewajibkan ASN yang melakukan presensi saat masuk hingga pulang kerja dan melakukan peloporan kinerja secara rutin/berkala.

“Seluruh mekanisme disiplin pegawai sudah diatur, mulai dari peniliaian kinerja, absensi online, tata tertib pegawai hingga aturan kedisiplinan aparatur. Semua ASN wajib mematuhinya,” ujarnya.

Agusman juga mengungkapkan bahwa, saat ini sebanyak 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumbawa Barat sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional. Program tersebut bertujuan memperkuat implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, penerapan nilai-nilai BerAKHLAK menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran. Peran Atasan langsung juga menjadi hal yang sangat penting terutama dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap seluruh ASN yang menjadi tanggungjawabnya.

Atasan langsung memiliki tanggungjawab dan kewenagan terutama dalam melakukan penilaian prilaku BerAKHLAK. “Jika seluruh ASN menjalankan nilai-nilai BerAKHLAK dengan baik dan seluruh atasan langsung memaksimalkan pelaksanaan pengawasan melekatnya, maka potensi pelanggaran dapat diminimalkan karena setiap aparatur memahami aturan serta tata kelola administrasi kepegawaian negara,” katanya.

Disisi lain, Agusman mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi kinerja aparatur sipil negara. Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan melalui kanal resmi SP4N Lapor (lapor.go.id) dan atau kanal resmi pengaduan lainnya yang telah disediakan pemerintah daerah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat terus meningkat sesuai prinsip profesionalisme ASN. (ADV. WS.01)