Diantar Puluhan Simpatisan, Arifin Resmi Daftar Bakal Calon Kades Rarak Ronges

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Arifin, S.AP., resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dengan diantar puluhan simpatisan dan keluarga ke kantor Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), Sabtu, (22/8/2026).

Kedatangan Arifin ke lokasi pendaftaran berlangsung meriah. Rombongan yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat mengiringi bakal calon tersebut menuju kantor PPKD Desa Rarak Ronges.

Pendaftaran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rarak Ronges yang akan menentukan arah pembangunan dan pemerintahan desa untuk periode mendatang.

Ketua PPKD Desa Rarak Ronges, Sudirman, S.Pd, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan Pilkades dengan menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

“Kami sudah membuka pendaftaran mulai dari tanggal 19 sampai 27 Agustus 2026,” kata Sudirman.

Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran selesai, panitia akan melanjutkan dengan sejumlah tahapan lainnya, termasuk verifikasi berkas para bakal calon serta tahapan sesuai ketentuan pelaksanaan Pilkades.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rarak Ronges, Insan Jayadi, menyampaikan apresiasi kepada para bakal calon yang telah mengikuti proses pendaftaran.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan berlangsung.

“Dalam Pilkades ini ada perbedaan. Maka dari itu, kita jadikan perbedaan sebagai sunnatullah dengan kita rajut secara bersama kamtibmas,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi di tingkat desa merupakan hal yang wajar. Karena itu, seluruh masyarakat diharapkan tetap menjaga persaudaraan dan tidak menjadikan perbedaan pilihan politik sebagai alasan untuk memutus hubungan sosial.

Usung Desa Maju, Sejahtera dan Religius

Dalam kesempatan tersebut, Arifin menyampaikan visi yang akan menjadi dasar perjuangannya apabila mendapat amanah masyarakat sebagai Kepala Desa Rarak Ronges.

Visi tersebut yakni “Terwujudnya Desa Rarak Ronges yang Maju, Sejahtera dan Religius.”

Arifin menyebut Pilkades merupakan momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan Desa Rarak Ronges dalam delapan tahun ke depan.

Menurutnya, proses demokrasi di tingkat desa bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan masa depan desa.

“Momentum Pilkades yang bersejarah ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Desa Rarak Ronges untuk melanjutkan pembangunan menuju kondisi yang lebih maju, baik dari aspek pemerintahan, aspek kemasyarakatan maupun aspek kelanjutan pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar menjadikan pelaksanaan Pilkades sebagai momentum untuk memperkuat persatuan. Seluruh tahapan, kata dia, harus berlangsung dalam suasana aman, tertib, nyaman dan damai sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara jujur dan adil.

Arifin menekankan pentingnya semangat perubahan dalam pembangunan desa. Ia menggambarkan perubahan tersebut sebagai proses menuju kondisi yang lebih maju dan sejahtera, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan optimisme masyarakat.

Di bidang pemerintahan, ia mendorong birokrasi desa yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara dalam kehidupan sosial, ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kerja tim dalam membangun desa.

“Dari bekerja secara individual menjadi kerja tim atau gotong royong. Dari paradigma lama yang statis, dengan masih rendahnya mutu sumber daya manusia dan masyarakat, menjadi pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan organisasi desa yang dinamis,” tuturnya.

Dengan visi tersebut, Arifin berharap Desa Rarak Ronges ke depan mampu bergerak menuju pemerintahan desa yang lebih responsif, masyarakat yang lebih berdaya, serta pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana Pilkades tetap kondusif dan menjadikan perbedaan pilihan sebagai bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati bersama. (WS.01)