Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyoroti kualitas belanja daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang direncanakan mencapai Rp1,917 triliun. Fraksi PKS meminta pemerintah daerah memastikan anggaran tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan, penyandang disabilitas, keluarga berpenghasilan rendah, serta peserta didik yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Dalam pandangan umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 yang disampaikan oleh Muhammad Rizyal, S. Sos.i pada Rabu, 14 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau tingkat penyerapannya. Anggaran harus mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, menyediakan hunian layak, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terukur mengenai alokasi dan sasaran sejumlah program prioritas, khususnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“APBD bukan sekadar deretan angka, tabel pendapatan, atau tumpukan program dan kegiatan. APBD adalah cermin keberpihakan dan komitmen politik pemerintah daerah kepada rakyat,” jelasnya.

Dalam nota keuangan RAPBD 2027, pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp268,20 miliar atau sekitar 17,74 persen dari total pendapatan daerah. Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp1,145 triliun atau sekitar 75,72 persen.

Komposisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa struktur pendapatan KSB masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat dan antardaerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta menjadikan kemandirian fiskal sebagai agenda nyata melalui optimalisasi sumber pendapatan yang realistis dan berkelanjutan.

Ia meminta penjelasan mengenai potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap optimal, strategi peningkatan penerimaan dari pemanfaatan aset daerah, serta penguatan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) berdasarkan evaluasi kinerja dan prospek usaha.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan kemandirian fiskal yang memuat target tahunan, indikator capaian, serta sumber pertumbuhan PAD tanpa membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif.

Dia mencermati struktur belanja daerah 2027 yang direncanakan sebesar Rp1.917.276.412.289. Dari jumlah tersebut, belanja operasi mencapai Rp1.358,75 miliar, belanja modal Rp388,85 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, dan belanja transfer Rp154,68 miliar.

Besarnya porsi belanja operasi dinilai perlu dianalisis lebih mendalam untuk memastikan bahwa anggaran tersebut menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, bukan sekadar membiayai rutinitas birokrasi.

Ia menegaskan, belanja pegawai harus diimbangi peningkatan produktivitas aparatur, kualitas pelayanan, kedisiplinan, dan akuntabilitas kinerja. Sementara belanja barang dan jasa harus didasarkan pada kebutuhan riil, kewajaran harga, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan indikator kinerja setiap program prioritas, mulai dari kondisi awal, target akhir tahun, kelompok penerima manfaat, hingga mekanisme evaluasi.

Dengan demikian, keberhasilan APBD tidak hanya dinilai dari jumlah anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari seberapa besar persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan.

Perhatian khusus diberikan Fraksi PKS terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam pandangan umumnya, ia menyebut terdapat 1.487 penyandang disabilitas dan 7.329 ASN berdasarkan data yang pernah disampaikan dalam pembahasan. Namun, data tersebut dinilai perlu diperbarui dan divalidasi sebelum digunakan sebagai dasar penetapan target dan penganggaran.

Ia meminta pemerintah daerah menyajikan alokasi program bagi penyandang disabilitas secara terperinci, termasuk besaran anggaran, jumlah penerima manfaat, dan bentuk pelayanan yang akan diberikan.

Aksesibilitas juga diminta menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, baik pada gedung pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, sarana transportasi, maupun layanan digital.

Selain akses layanan dasar, dia mendorong penguatan pendidikan inklusif, kesempatan kerja, serta pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana aksi pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dilengkapi target, alokasi anggaran, perangkat daerah penanggung jawab, dan indikator capaian tahunan.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi, dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Pada sektor perumahan, ia menyoroti plafon anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman dalam nota keuangan 2027 sebesar Rp37,557 miliar. Namun, besarnya plafon perangkat daerah tersebut belum otomatis menunjukkan jumlah anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk penanganan RTLH.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan jumlah RTLH yang telah terdata dan tervalidasi di seluruh wilayah KSB, target penanganan pada 2027, serta alokasi untuk pembangunan baru, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas rumah.

Ia juga meminta kejelasan mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme verifikasi lapangan, skema pembiayaan bagi keluarga miskin yang memiliki keterbatasan swadaya, serta keterpaduan program RTLH dengan sanitasi, akses air bersih, penanganan kawasan kumuh, dan perlindungan sosial.

Penanganan RTLH, menurut Fraksi PKS, tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau bangunan yang dikerjakan. Keberhasilan harus terlihat dari peningkatan kualitas hunian, keamanan bangunan, akses sanitasi, dan kondisi kesehatan keluarga penerima manfaat.

Program tersebut juga didorong untuk memprioritaskan keluarga miskin ekstrem, lansia yang hidup sendiri, keluarga dengan anggota penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya berdasarkan data yang valid dan kriteria transparan.

Di sektor pendidikan, ia menyoroti plafon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB dalam nota keuangan 2027 sebesar Rp400,655 miliar. Meski demikian, angka tersebut belum menunjukkan secara spesifik besaran anggaran yang tersedia untuk BOSDA atau dukungan operasional pendidikan daerah lainnya.

Dia meminta pemerintah menjelaskan apakah BOSDA telah dialokasikan secara eksplisit dalam rincian program dan kegiatan RAPBD 2027. Jika sudah, pemerintah diminta memaparkan nilai anggaran, jumlah sekolah dan peserta didik penerima, serta dasar perhitungan kebutuhan setiap sekolah dan peserta didik.

Kebijakan BOSDA juga diminta mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah murid, kebutuhan khusus, dan tingkat kerentanan sosial ekonomi. Penggunaannya harus terukur, tidak tumpang tindih dengan sumber pembiayaan lain, serta dilengkapi tata kelola, petunjuk teknis, pelaporan, dan pengawasan yang jelas.

Dia menekankan bahwa BOSDA harus membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat, memperkuat mutu pembelajaran, dan memastikan sekolah mampu memberikan layanan pendidikan secara layak.

Keberhasilan program ini, menurut fraksi tersebut, tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga dari berkurangnya beban biaya pendidikan orang tua, meningkatnya akses dan keberlanjutan sekolah, serta membaiknya kualitas layanan pendidikan.

Dia meminta pemerintah daerah memberikan jawaban konkret atas berbagai catatan tersebut, termasuk strategi peningkatan kemandirian fiskal, efektivitas belanja operasi, anggaran khusus bagi penyandang disabilitas, target penanganan RTLH, serta kepastian alokasi BOSDA.

Jawaban pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi dilengkapi angka, target, dasar perhitungan, perangkat daerah penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi. Ia juga mendorong penyampaian laporan capaian program prioritas secara berkala kepada DPRD agar fungsi pengawasan dapat berjalan berdasarkan indikator dan bukti yang terukur.

Ia menegaskan bahwa tema pembangunan 2027, yakni “Akselerasi Pelayanan Dasar, Produktivitas Daerah, dan Pertumbuhan Ekonomi Baru”, harus diwujudkan melalui kebijakan anggaran yang adil, transparan, terukur, dan tepat sasaran.

Bagi Fraksi PKS, APBD harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan rakyat, memperluas kesempatan, dan memastikan masyarakat yang paling membutuhkan tidak tertinggal dalam pembangunan. (WS.01)

By admin