Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026, Rabu, (16/9/2026).

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa Barat tentang Perubahan Propemperda Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah serta jajaran terkait.

Dalam pengantar rapat paripurna, Kaharuddin Umar menyampaikan bahwa, perubahan Propemperda merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus respons terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.

Ia menjelaskan, penetapan perubahan Propemperda juga disebut sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan regulasi yang dibentuk dapat menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian target legislasi. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan berkualitas, dapat diterapkan, serta memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, setiap Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam perubahan Propemperda didorong untuk menjadi prioritas bersama dan diselesaikan secara terukur, transparan serta tepat waktu. Proses tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Selain penetapan perubahan Propemperda, ia melanjutkan, paripurna juga mengagendakan penandatanganan SKB antara Ketua DPRD KSB dan Bupati Sumbawa Barat. Setelah penandatanganan, Sekretaris DPRD membacakan draf keputusan DPRD tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Draf keputusan tersebut kemudian mendapat persetujuan anggota DPRD secara aklamasi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi kelembagaan antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan regulasi. Perbedaan pandangan dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi, sementara kepentingan daerah dan masyarakat menjadi titik temu dalam pembahasan regulasi.

Melalui penetapan perubahan Propemperda 2026, ia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (WS.01)

By admin