Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat resmi menyampaikan surat rekomendasi berupa saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (28/10/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan melekat dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 yang difokuskan di wilayah Kecamatan Taliwang, khususnya Kelurahan Kuang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan lapangan yang dilakukan secara ketat, Bawaslu KSB mengantongi 285 data otentik yang dinilai wajib ditindaklanjuti secara administrasi oleh jajaran KPU demi menjamin daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Nurhidayati Arifah, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa ratusan data temuan tersebut didapatkan dari hasil pencocokan data faktual langsung di tengah masyarakat Kelurahan Kuang, yang merupakan salah satu wilayah dengan kepadatan dan dinamika penduduk yang cukup tinggi di ibu kota kabupaten.

“Bawaslu KSB menemukan sebanyak 285 data pemilih yang tidak sesuai dari hasil uji petik dan pengawasan melekat kami di Kecamatan Taliwang, yang mana fokus utamanya berada di Kelurahan Kuang. Kami secara resmi melayangkan saran perbaikan ini agar KPU KSB segera melakukan pencermatan kembali dan melakukan pemutakhiran data berdasarkan fakta lapangan yang riil,” ujar Nurhidayati Arifah saat memberikan keterangan resmi di Kantor Bawaslu KSB, Rabu, (28/10/2026).

Nurhidayati merincikan, total 285 data yang direkomendasikan untuk diperbaiki tersebut terbagi ke dalam tiga kategori utama pelanggaran administrasi data kependudukan, yaitu:

1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia: Warga yang telah wafat namun namanya masih tercatat aktif di dalam daftar pemilih berkelanjutan. 2. Pemilih Pindah Domisili: Adanya dinamika mobilitas penduduk yang tinggi, di mana warga telah pindah keluar atau masuk secara administrasi namun belum diperbarui pada data pemilih. 3. Pemilih Baru: Warga lokal Kelurahan Kuang yang secara regulasi hukum telah genap memasuki usia hak pilih, namun elemen datanya belum terakomodasi atau belum terinput ke dalam sistem KPU.

Langkah penyampaian saran perbaikan ini merupakan wujud komitmen nyata jajaran Bawaslu KSB dalam mencegah potensi polemik hak pilih sejak dini. Pembersihan elemen data di wilayah urban padat penduduk seperti Kelurahan Kuang dinilai sangat krusial guna menghindari adanya potensi pemilih ganda, kesalahan penempatan TPS, ataupun hilangnya hak konstitusional warga negara pada pemilu mendatang.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap suara di Bumi Pariri Lema Bariri terkawal dengan bersih. Kami berharap KPU KSB segera mengeksekusi saran perbaikan ini sebelum pleno penetapan PDPB Triwulan IV berakhir, agar data yang disajikan benar-benar bersih, sahih, dan valid,” pungkas Nurhidayati. (WS.01)

By admin