Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Sumbawa Barat, Usman Al-Habsy, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ia menilai larangan tersebut tidak dijalankan secara sungguh-sungguh dan cenderung dibiarkan dilanggar.
Menurut Usman, meskipun peraturan daerah telah secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, fakta di lapangan menunjukkan bahwa miras masih dapat ditemukan dengan mudah. Hal ini, kata dia, mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.
“Regulasi sudah jelas, tetapi implementasinya sangat lemah. Ini menandakan adanya pembiaran. Jangan sampai hukum hanya dijadikan formalitas, sementara pelanggaran terus terjadi,” tegas Usman.
Ia juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai tumpul dan tidak konsisten. Banyak pelanggaran, menurutnya, hanya berakhir dengan teguran atau sanksi ringan tanpa proses hukum yang tegas. Kondisi tersebut dianggap tidak memberikan efek jera dan justru memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh, Usman Al-Habsy mengungkapkan dugaan adanya upaya dari sejumlah oknum anggota dewan dan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal ini DPMPTSP, DISPARPORA dan DISKOPERINDAG KSB yang mencoba memberi ruang dan memfasilitasi pengusaha asing untuk mendapatkan izin minuman beralkohol melalui dinas di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dugaan ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk menghindari aturan daerah yang melarang peredaran miras di KSB.
“Kami menduga ada oknum di daerah yang tidak berani terang-terangan melanggar aturan, lalu mencari jalan belakang lewat provinsi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap peraturan daerah dan nilai moral masyarakat Sumbawa Barat,” ujarnya dengan nada tegas.
Usman menilai dalih investasi kerap digunakan sebagai pembenaran untuk membuka celah peredaran minuman beralkohol. Padahal, menurutnya, kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan aturan hukum, nilai agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
“Kalau benar ada fasilitasi izin miras untuk pengusaha asing lewat jalur provinsi, ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” katanya.
FPI Sumbawa Barat mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi NTB agar bersikap transparan terkait proses perizinan usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Usman juga meminta agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang diduga bermain di balik kebijakan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus memilih: berdiri di pihak hukum dan rakyat, atau membiarkan aturan diinjak demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya. (WS.01)





