Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, terutama melalui keaktifan website, penyederhanaan informasi layanan, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan visitasi dan pembuktian lapangan penilaian Electronic Monitoring and Evaluation (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di RSUD Asy-Syifa, Kamis, (15/10/2026).
Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, S.H., mengatakan, visitasi tersebut bertujuan memverifikasi kesesuaian antara data yang diisi manajemen rumah sakit dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, penilaian tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat secara langsung penerapan inovasi, strategi pelayanan informasi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung akses masyarakat terhadap informasi publik.
“Di e-Monev ini kami melakukan pengecekan secara faktual. Kami ingin memastikan apakah kondisi riil di lapangan sesuai atau tidak dengan data yang dicantumkan pihak manajemen RSUD Asy-Syifa,” ungkap Sahnam.
Ia menjelaskan, setiap rumah sakit memiliki karakteristik dan inovasi pelayanan masing-masing. Dalam kunjungan tersebut, KI NTB melihat adanya sejumlah inovasi yang menjadi ciri khas RSUD Asy-Syifa. Namun, informasi yang tersedia perlu disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat.
Sahnam menekankan, tidak semua masyarakat terbiasa membaca data atau memahami istilah teknis. Karena itu, informasi mengenai layanan, program, dan fasilitas rumah sakit perlu disajikan secara komunikatif agar masyarakat maupun pasien dapat memahami hak dan layanan yang tersedia.
“Yang perlu dilakukan adalah menyederhanakan informasi kepada masyarakat, karena tidak semua masyarakat bisa membaca data. Masyarakat akan lebih mudah memahami jika informasi disampaikan dengan bahasa yang sederhana,” jelasnya.
Selain penyederhanaan informasi, Sahnam mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan website rumah sakit sebagai salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan kesehatan harus dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah melalui kanal resmi rumah sakit. Sosialisasi secara berkelanjutan juga diperlukan agar masyarakat mengetahui sumber informasi yang dapat dimanfaatkan.
“Website-nya harus tetap aktif agar memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Sahnam.
Tim visitasi KI NTB dipimpin Sahnam, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Suaeb Qury, S.HI., M.Ag., serta Komisioner Bidang Kelembagaan, Dr. Armansyah Putra, M.Pd. Turut hadir Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB, Safrudin, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur RSUD Asy-Syifa, Andy Suhaeri, S.ST., M.M.Inov., bersama jajaran rumah sakit mendampingi tim komisioner meninjau sejumlah unit pelayanan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Salah satu fasilitas yang ditinjau adalah Ruang Pengaduan di lantai satu RSUD Asy-Syifa. Fasilitas ini disiapkan untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi, menampung pengaduan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan rumah sakit.
Andy Suhaeri menegaskan bahwa, penyediaan Ruang Pengaduan merupakan bagian dari komitmen RSUD Asy-Syifa dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun kebutuhan informasi terkait pelayanan.
“Ini bentuk komitmen RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat untuk mendukung keterbukaan informasi publik dengan menyiapkan Ruang Pengaduan,” pungkas Andy.
Visitasi ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di RSUD Asy-Syifa. Melalui evaluasi tersebut, rumah sakit diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi agar lebih mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(WS.01)
