
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat menggelar press release Operasi Antik Rinjani 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., menegaskan bahwa perang terhadap narkoba menjadi komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda. Ia menyatakan, baik aparat maupun masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami dari Forkopimda sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba. Baik aparat maupun sipil yang terlibat akan kami berantas,” tegasnya.

Dalam Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 57,67 gram.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat mencapai 56 kasus. Dari jumlah tersebut, diamankan 60 orang tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 846,09 gram, ganja sebanyak dua pohon, serta obat terlarang jenis tramadol sebanyak 9.000 butir.
AKBP Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka mengaku terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan faktor ekonomi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah. (WS.01)





