Sidak LPG 3 Kg di Maluk dan Jereweh, Diskoperindag KSB Temukan Dugaan Rantai Distribusi Tak Sesuai Aturan

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Maluk dan Kecamatan Jereweh. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga gas melon yang di sejumlah wilayah dijual hingga Rp60 ribu sampai Rp100 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp19.500.

Dari hasil sidak di Kecamatan Maluk, tim gabungan yang didampingi Kasi Trantib dan staf Kantor Kecamatan Maluk menyasar sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Pengawasan difokuskan untuk menelusuri penyebab tingginya harga LPG bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa LPG 3 kilogram yang dijual dengan harga tinggi oleh sejumlah pengecer diduga berasal dari pangkalan resmi. Bahkan, pasokan tersebut tidak hanya berasal dari pangkalan di wilayah Kecamatan Maluk, tetapi juga diduga disuplai dari pangkalan di luar wilayah.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak sesuai ketentuan. LPG subsidi yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat melalui pangkalan resmi diduga berpindah ke tangan pengecer, kemudian dijual kembali dengan harga berlipat. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro sebagai kelompok penerima manfaat subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan teguran dan peringatan kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan LPG bersubsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Tim pengawas menegaskan bahwa, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah sehingga penjualannya wajib sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro.

Sementara itu, sidak juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG di atas HET serta dugaan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas pangkalan belum berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, distribusi LPG dari agen ke pangkalan dijadwalkan setiap hari Jumat sehingga belum terdapat transaksi maupun penyaluran tabung kepada masyarakat saat sidak dilakukan.

Pangkalan UD Sahabat diketahui memperoleh alokasi sebanyak 100 tabung LPG 3 kilogram setiap pekan untuk melayani kebutuhan masyarakat di RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo serta wilayah Pola Mata.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, Kepala Diskoperindag KSB Suryaman, S.STP menyatakan, belum menemukan bukti adanya pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan tersebut. Dugaan yang dilaporkan masyarakat belum dapat dibuktikan karena proses distribusi belum berlangsung saat inspeksi dilakukan.

Meski demikian, tim pengawas tetap memberikan pembinaan kepada pengelola pangkalan agar konsisten menjual LPG sesuai HET dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) serta pelaku Usaha Mikro (UM).

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan pengawasan terhadap pangkalan maupun jaringan distribusi LPG 3 kilogram akan terus diperketat guna mencegah praktik penyimpangan, memutus rantai distribusi yang tidak sesuai aturan, serta menjamin masyarakat memperoleh gas subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. (WS.01)