KONI KSB Pasang Badan, Dukung Santri Tempuh Jalur Hukum atas Alat Kick Boxing

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Polemik pemindahan venue cabang olahraga Kick Boxing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 kembali memunculkan persoalan baru. Kali ini, sengketa muncul terkait pengambilan sejumlah peralatan Kick Boxing yang telah dibeli dan dibayar oleh mantan Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Santri Yusmulyadi, ST, namun diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan KBI maupun KONI KSB.

Peralatan tersebut diketahui dipesan di Toko Olimpic, Kota Mataram. Namun, sebelum diserahterimakan kepada KONI KSB sebagai inventaris resmi, barang tersebut disebut telah diambil langsung oleh Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum.

Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, Santri Yusmulyadi mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Mataram.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh mantan Ketua KBI KSB itu.

“Kami mendukung langkah tegas Santri Yusmulyadi, ST, mantan Ketua KBI KSB yang juga Dewan Pengarah KONI KSB,” tegas Andi Laweng.

Menurutnya, tindakan pengambilan peralatan yang telah dibeli menggunakan anggaran KBI KSB tanpa persetujuan pemilik maupun KONI KSB merupakan persoalan serius yang mencederai semangat sportivitas Porprov NTB.

Andi menilai, apabila setelah adanya laporan kepolisian kemudian muncul surat permohonan pinjam pakai dari Pengurus Provinsi KBI NTB, hal tersebut justru menunjukkan adanya kejanggalan. Sebab, surat tersebut baru disampaikan setelah barang lebih dahulu diambil dari toko.

“Orang lain yang membeli dan mengeluarkan anggaran, tetapi orang lain yang mengambil barangnya. Ini logika yang salah. Lain yang bayar, lain pula yang mengambil barang. Toko dalam hal ini juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan yang diajukan Santri Yusmulyadi ke Polres Mataram dilakukan karena diduga terdapat unsur pelanggaran dalam proses pengambilan barang tersebut.

Menurut Andi, peralatan Kick Boxing itu merupakan aset yang nantinya akan menjadi inventaris KONI KSB. Barang tersebut dibeli langsung oleh Santri Yusmulyadi sebelum dilakukan proses serah terima kepada KONI KSB, sehingga tidak semestinya diambil oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

“KONI KSB mendukung penuh keputusan Saudara Santri Yusmulyadi untuk menempuh jalur hukum. Barang tersebut merupakan inventaris KONI KSB yang dibeli oleh beliau, namun justru diambil oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Selain menyoroti tindakan Ketua KBI NTB, Andi juga menyayangkan sikap pihak Toko Olimpic di Mataram yang menyerahkan barang kepada pihak lain tanpa konfirmasi kepada pihak pembeli.

Ia menegaskan, sekalipun terdapat surat permohonan pinjam pakai yang diajukan belakangan, pihaknya tidak akan menyetujui peminjaman peralatan tersebut karena proses pengambilannya dinilai tidak sesuai prosedur.

“Bagaimana kami mempertanggungjawabkan ke pemerintah daerah kalau barangnya belum kami terima, bahkan belum kami lihat bentuknya, tetapi sudah diambil orang lain,” ungkapnya.

Andi menambahkan, seluruh peralatan olahraga yang dibeli menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat merupakan aset yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap proses pengadaan hingga pencatatan inventaris harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, prosedur yang benar adalah peralatan tersebut terlebih dahulu diserahterimakan kepada KONI KSB untuk dicatat sebagai inventaris resmi sebelum dapat digunakan atau dipinjamkan.

“Ini bukan persoalan yang bisa dipermainkan karena menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Semestinya barang itu dibawa ke KSB lebih dulu untuk dimasukkan ke daftar inventaris KONI KSB,” tegasnya.

Andi juga mempertanyakan logika apabila nantinya barang baru yang dibeli dengan anggaran daerah digantikan dengan barang yang telah digunakan pihak lain.

“Logikanya, masa beli barang baru lalu dikembalikan barang bekas. Secara hukum ini tidak tepat. Kalau pun ada pinjam pakai, harus melalui mekanisme yang benar dan penggunaannya tetap untuk kepentingan KSB. Tindakan ini benar-benar mencederai semangat dan harapan masyarakat Sumbawa Barat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, saat dikonfirmasi media ini memberikan jawaban singkat menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai atas peralatan tersebut.

“Kalau tidak dikasih, kami kembalikan,” kata Junaidi Kasum. (WS.01)