Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemerintah Daerah menyepakati arah kebijakan anggaran melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu, (15/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar.
Kaharuddin mengatakan bahwa, kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Sebelumnya, Bupati Sumbawa Barat telah menyampaikan penjelasan mengenai KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD pada 16 Juli 2026.
Pembahasan kemudian dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai 10 hingga 15 September 2026. Dalam proses tersebut, berbagai pandangan, masukan dan dinamika pembahasan menjadi bagian dari upaya menyusun arah kebijakan anggaran daerah.
Kahar menekankan, kesepakatan KUA-PPAS tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan APBD 2027 dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, kebijakan anggaran dinilai perlu dilakukan secara selektif, efektif, efisien dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah prioritas anggaran, di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pembangunan. Kedua lembaga diharapkan berjalan dalam satu visi, bersinergi dalam kebijakan sekaligus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, pada akhirnya, kepentingan rakyat harus menjadi titik temu dari seluruh perbedaan tersebut,” kata Kaharuddin Umar yang juga kader partai moncong putih tersebut.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pijakan untuk diterjemahkan ke dalam Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebelum ditetapkan menjadi APBD.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan APBD yang berkualitas, realistis, transparan dan akuntabel serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat bersama Ketua DPRD KSB sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penyepakatan KUA-PPAS APBD 2027.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa Barat beserta jajaran pemerintah daerah, Banggar DPRD, TAPD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut. Kesepakatan KUA-PPAS 2027 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan anggaran, tetapi menjadi pijakan untuk bekerja dan mengarahkan kebijakan pembangunan daerah pada program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat. (WS.01)
