Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat kini memasuki tahap Konsultasi Publik I (KP-I). Kegiatan ini digelar di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, Selasa, (15/9/2026), sebagai bagian dari upaya menyesuaikan arah penataan ruang dengan dinamika pembangunan daerah.

Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov., menegaskan bahwa, KSB memiliki potensi wilayah yang besar dan perlu dikelola melalui tata ruang yang adaptif. “RTRW harus mampu mengikuti perubahan dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pembangunan saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi RTRW harus berjalan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam mewujudkan visi KSB Maju Luar Biasa Menuju Transformasi Kesejahteraan Masyarakat. Dengan demikian, tata ruang tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi instrumen mendukung program unggulan daerah, Kartu Sumbawa Barat Maju dan KSB Maju Luar Biasa.

Kepala Dinas PUPR KSB, Ir. Armayadi, S.T., M.M.Inov., mengatakan perkembangan daerah yang semakin pesat membuat RTRW perlu disesuaikan dengan rencana pembangunan KSB ke depan. Penataan ruang juga diarahkan untuk mendukung program-program daerah agar pelaksanaannya memiliki landasan ruang yang jelas.

Dalam program KSB Maju Luar Biasa, pada klaster Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah mendorong pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis pada potensi lokal. Oleh karena itu, pengembangan kawasan pariwisata perlu diakomodasi dalam tata ruang secara terencana dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan potensi, fungsi, serta daya dukung ruang lainnya.

Menurutnya, pembaruan RTRW juga penting untuk menjawab dinamika pembangunan di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki karakter dan potensi berbeda. Potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, pertambangan hingga kawasan industri membutuhkan arah pengembangan yang terencana agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan. Dengan begitu, rencana yang disusun tidak hanya melihat kebutuhan pembangunan dari sisi pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan kondisi wilayah, sekaligus memberi ruang bagi pelaksanaan program pembangunan daerah secara terarah dan berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan diisi dengan paparan dan diskusi interaktif terkait arah pengembangan wilayah serta isu-isu strategis kewilayahan bersama Ir. Ahmad Jabir Zainuddin selaku Konsultan Perencanaan Tata Ruang/Tim Penyusun, drh. Hairul, M.M. selaku Sekretaris Daerah KSB, dan Ir. Muhammad Naf’an, S.T., M.M.Inov. selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR KSB. Diskusi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaring aspirasi dan masukan peserta guna menyempurnakan dokumen RTRW yang sedang disusun.

Konsultasi Publik menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, dari jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan KSB, para camat, lurah, kepala desa, BUMN/BUMD, akademisi, LSM, kelompok tani, nelayan, peternak, hingga organisasi masyarakat. Secara daring hadir pejabat Kementerian ATR/BPN dan perwakilan Pemprov NTB. Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan memperkaya masukan dalam penyusunan dokumen RTRW yang berkelanjutan. (WS.01)

By admin