OPGAB Barang Kena Cukai Ilegal di Sumbawa Barat Capai 315 Persen dari Target Tahun 2025

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Operasi Gabungan (OPGAB) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025 berhasil mengungkap ribuan batang rokok dan tembakau iris tanpa cukai. Hingga tahap II, total barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai 47.536 batang rokok dan 3.710 gram tembakau iris. Capaian ini melampaui target tahunan sebanyak 15.000 batang rokok dengan persentase keberhasilan mencapai 315,71 persen.

OPGAB tahap II yang digelar pada Selasa, 25 November 2025, berhasil menyita 5.572 batang rokok ilegal dan 765 gram tembakau iris. Sebelumnya, pada OPGAB tahap I yang dilaksanakan 14 Oktober 2025, tim gabungan mengamankan 41.964 batang rokok dan 2.945 gram tembakau iris.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Sumbawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Polres Sumbawa Barat, Kodim 1628/Sumbawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Hadir pula sejumlah pejabat Satpol PP KSB, termasuk Plh. Kasat Pol PP H. Wahidin, S.Pd., MM, Sekretaris Satpol PP Sajadah, S.Sos., M.Si., Kabid P3D Tohirudin, SH, serta jajaran terkait lainnya.

Operasi dimulai pukul 09.00 WITA dengan titik kumpul awal sebelum tim dibagi menjadi lima kelompok. Tim 1 dan 2 bergerak ke wilayah Benete dan Kecamatan Maluk, Tim 3 menuju Desa Rempe dan Seran, Tim 4 menyasar wilayah Poto Tano, dan Tim 5 melakukan operasi di Desa Tuananga. Seluruh tim kembali ke titik awal pada pukul 14.30.

Press rilis hasil operasi tahap II digelar pukul 15.00, sekaligus penggabungan data tahap I oleh Bea Cukai dan Sekretaris Satpol PP. Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 dengan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti dari Satpol PP KSB kepada perwakilan Bea dan Cukai.

Dengan capaian signifikan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi cukai demi menjaga perekonomian daerah dan negara. (WS.01)