
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Desa di Taliwang, Kamis, (6/8/2026). Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber yang menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas produk hukum desa, sekaligus memastikan pembinaan, pengawasan, dan dokumentasi produk hukum desa berjalan lebih tertib dan terintegrasi.
Dalam paparan hasil kajian, narasumber III Dr. Sarkawi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, produk hukum desa merupakan instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi dasar pengelolaan keuangan desa, pembangunan, pengelolaan aset, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Kesalahan dalam penyusunannya berpotensi mengganggu keabsahan kebijakan, penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Kajian yang dilakukan juga menemukan sejumlah persoalan mendasar di Kabupaten Sumbawa Barat. Hingga awal Agustus 2026 belum tersedia basis data publik yang memuat seluruh Peraturan Desa secara resmi. Selain itu, katalog produk hukum desa pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) maupun website desa belum tersaji secara seragam, sementara klasifikasi dokumen dan metadata masih belum tertata dengan baik.
Paparan tersebut menyebutkan delapan persoalan utama yang menjadi dasar perlunya pembentukan regulasi daerah, yakni kapasitas aparatur desa yang belum merata, format penyusunan produk hukum yang belum seragam, kekeliruan dalam menentukan jenis produk hukum, lemahnya harmonisasi peraturan, belum optimalnya partisipasi masyarakat, pembinaan yang belum terstruktur, mekanisme evaluasi yang belum seragam, serta belum terintegrasinya sistem dokumentasi produk hukum desa.

Dari perspektif konstitusi dan otonomi daerah, Prof. Dr. Galang Asmara menegaskan bahwa, pembentukan Perda tentang Produk Hukum Desa hanya tepat apabila mengatur kebijakan daerah terkait pembinaan, fasilitasi, pengawasan, peningkatan kapasitas, dan tata kelola produk hukum desa. Sebaliknya, apabila substansinya hanya mengatur tata cara teknis penyusunan peraturan desa, maka perlu dikaji kembali apakah cukup diatur melalui Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa, urgensi Perda tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperbesar kontrol pemerintah kabupaten terhadap desa. Menurutnya, regulasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan desa dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dengan tetap menghormati prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Sementara itu, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum. memaparkan bahwa perdebatan mengenai apakah pengaturan produk hukum desa cukup melalui Peraturan Bupati atau perlu Peraturan Daerah tidak semata-mata didasarkan pada hierarki peraturan. Penentuan bentuk regulasi harus mempertimbangkan sumber kewenangan, jenis dan hierarki peraturan, materi muatan, serta delegasi dari peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Perda lebih tepat digunakan untuk mengatur kebijakan daerah yang bersifat mendasar, sedangkan Peraturan Bupati digunakan untuk mengatur tata cara teknis dan prosedur administratif. Karena itu, harmonisasi materi Raperda menjadi penting agar tidak mengambil alih substansi yang telah didelegasikan kepada Peraturan Bupati maupun ketentuan teknis yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Melalui uji publik ini, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menghimpun berbagai masukan akademis sebagai bahan penyempurnaan Raperda Produk Hukum Desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum desa, memperkuat pembinaan dan pengawasan, serta mewujudkan sistem dokumentasi yang terintegrasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa Barat semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Selesai pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab oleh pemateri dengan kepala desa. Hadir dalam acara itu, perwakilan Universitas Mataram (Unram), ketua Bapemperda Andi Laweng, SH., MH, anggota Bapemperda, Sekretaris Dewan, OPD, Camat dan kepala desa. (WS.01)





