Pansus II DPRD KSB Setujui Tiga Raperda Strategis, Dorong Hilirisasi Pertanian hingga Penataan Aset Daerah

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam laporan akhir Pansus II pada rapat paripurna DPRD setelah melalui rangkaian pembahasan, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga sinkronisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Pansus II H. Riyadi, SE menegaskan bahwa, seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan komprehensif guna memastikan implementasinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara efektif.

Pada Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, ia menilai regulasi tersebut sangat penting dalam mendukung hilirisasi sektor pertanian daerah. Melalui pengolahan pascapanen yang terencana, hasil pertanian tidak hanya dijual sebagai komoditas primer, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

Namun dalam proses pembahasan, Pansus menemukan sejumlah substansi yang tidak relevan dengan fokus pengolahan hasil pertanian, seperti ketahanan pangan, cadangan pangan, food estate, hingga pembentukan satuan tugas pangan. Materi-materi tersebut kemudian dihapus dan dilakukan penyusunan ulang agar lebih fokus pada pengolahan hasil produksi pertanian.

Ia juga melakukan penyempurnaan terhadap ruang lingkup pengaturan, termasuk penguatan aspek pascapanen seperti sortasi, grading, penyimpanan, pengemasan, diversifikasi produk, hingga dukungan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha di daerah,” katanya.

Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pansus II menitikberatkan pada upaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat menggunakan jalan untuk berbagai kegiatan sosial dengan kepentingan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Salah satu perubahan penting dalam pembahasan adalah pergantian nomenklatur dari istilah “pemakaian jalan” menjadi “penggunaan jalan” berdasarkan hasil sinkronisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dan organisasi perangkat daerah terkait.

Selain itu, ia mempertegas ruang lingkup pengaturan dengan membatasi penggunaan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Beberapa ruas jalan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik juga ditetapkan tidak dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Raperda tersebut juga mengatur klasifikasi kegiatan, batas waktu penggunaan jalan, kewajiban penyediaan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, mekanisme perizinan, hingga tanggung jawab penyelenggara kegiatan terhadap kebersihan lingkungan dan pemulihan kondisi jalan pasca kegiatan.

Menariknya, Pansus turut mengakomodasi ketentuan khusus terkait penggunaan jalan untuk prosesi kematian yang bersifat mendadak dan tidak terencana, sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.

Ia menilai barang milik daerah merupakan aset strategis yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah apabila dikelola secara optimal. Sebaliknya, aset yang tidak tertata dengan baik justru berpotensi menjadi beban keuangan daerah akibat biaya pemeliharaan yang tinggi dan penurunan nilai aset.

Melalui perubahan perda tersebut, DPRD mendorong penguatan sistem perencanaan kebutuhan aset, penganggaran, inventarisasi, pengamanan administrasi dan hukum, pemanfaatan aset melalui kerja sama yang produktif, hingga peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian secara berkala.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.

Setelah seluruh pembahasan dan penyempurnaan dilakukan, Pansus II secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026.

Ia berharap regulasi yang telah disusun tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat sektor pertanian, menata penggunaan ruang publik secara tertib, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat. (WS.01)