
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat resmi membentuk dan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/04/KEP.DPRD/I/2026.
Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar mengatakan bahwa, keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut pembahasan rencana pemindahtanganan aset daerah yang memerlukan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usulan anggota dewan dan pertimbangan Badan Musyawarah.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, Pansus bertugas mempelajari dan menelaah usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, mulai dari dasar hukum, urgensi, tujuan, hingga kesesuaiannya dengan kepentingan daerah. Selain itu, Pansus juga menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk data aset, status kepemilikan, nilai aset, hasil penilaian (appraisal), serta rencana pemanfaatan aset yang akan dipindahtangankan.
Lanjutnya, pansus diberi kewenangan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, seperti kepala daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, maupun instansi lain yang relevan. Pansus juga bertugas memastikan seluruh proses pemindahtanganan aset daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain aspek administratif dan hukum, Pansus akan menilai dampak pemindahtanganan aset terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik, termasuk potensi keuntungan maupun risiko hilangnya fungsi layanan. Untuk memastikan kondisi riil aset, Pansus juga dapat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi barang milik daerah yang akan dipindahtangankan.
Hasil kerja Pansus akan dituangkan dalam laporan dan rekomendasi yang berisi kesimpulan serta saran, apakah usulan pemindahtanganan disetujui, disetujui dengan syarat, atau ditolak. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan persetujuan DPRD.
Masa kerja Panitia Khusus Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 ditetapkan mulai 28 Januari 2026 hingga seluruh tugasnya selesai. (WS.01)





