
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanifa Musyafirin, S. Pt., MM. Inov menyampaikan penjelasan resmi terkait rencana pemindahtanganan barang milik daerah (BMD) yang berlokasi di kawasan Smelter Maluk, Kecamatan Maluk, dan Bandar Udara Kiantar, Kecamatan Poto Tano, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pemindahtanganan aset daerah tersebut diajukan pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan persetujuan DPRD atas pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Wabup menjelaskan, pemindahtanganan aset di lokasi Smelter Maluk dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional. Pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat telah berjalan sejak tahun 2022 dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses pembebasan lahan smelter oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, terdapat dua bidang tanah yang tidak berhasil dibebaskan melalui mekanisme langsung. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil peran dalam pengadaan tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme penjualan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemindahtanganan aset daerah di kawasan Bandar Udara Kiantar dilakukan seiring pembangunan bandara yang telah ditetapkan sebagai bandara khusus PT Amman berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2022. Bandara Kiantar juga telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bandara pengumpan yang mendukung sistem jaringan transportasi udara daerah.
Ia juga menambahkan, aset daerah yang terdampak pembangunan Bandara Kiantar meliputi tanah seluas 6.123 meter persegi serta bangunan jalan sepanjang 471 meter dengan luas 2.826 meter persegi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PT Amman menyediakan tanah pengganti seluas 9.900 meter persegi. Proses pemindahtanganan dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Wabup menegaskan bahwa, seluruh proses pemindahtanganan aset daerah tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat. Keberadaan smelter diharapkan menjadi penggerak baru perekonomian daerah, sementara Bandara Kiantar ke depan diproyeksikan dapat berkembang menjadi bandara yang melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat umum.
Menutup penjelasannya, Wabup berharap DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dapat memberikan persetujuan atas rencana pemindahtanganan aset daerah tersebut melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat. (WS 01)





