Fraksi PPP-PKB Dorong Penguatan BUMD hingga Perlindungan Anak dalam Pembahasan 4 Raperda KSB

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi PPP-PKB DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Namun, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis agar regulasi yang disusun benar-benar berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Pandangan umum Fraksi PPP-PKB itu disampaikan juru bicara fraksi, Drs. Syafruddin, M.Si, dalam sidang paripurna DPRD KSB. Dalam penyampaiannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa Barat atas penjelasan mengenai urgensi empat raperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Keseluruhan perspektif ini akan menjadi bagian dari referensi pansus dalam pembahasan raperda-raperda tersebut,” ujar Syafruddin.

Empat raperda yang menjadi sorotan Fraksi PPP-PKB yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Raperda Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Terkait penyertaan modal daerah kepada BUMD dan Bank NTB Syariah, dia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. BUMD yang dimaksud meliputi Perumda Bariri Aneka Usaha, PT BPR NTB, dan Bank NTB Syariah.

Menurutnya, penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen dan laba usaha, memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, hingga membuka peluang pengembangan sektor-sektor potensial yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Selain manfaat ekonomi, ia juga menyoroti dampak sosial dari penguatan BUMD, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penyediaan barang serta jasa yang berkualitas sesuai potensi daerah.

Meski demikian, dia meminta pemerintah daerah dan panitia khusus nantinya mencermati secara serius business plan, proyeksi keuangan, serta analisis risiko dari setiap permohonan penyertaan modal. Ia juga menegaskan bahwa BUMD penerima modal harus berada dalam kondisi sehat dan mampu menghasilkan keuntungan.

“BUMD harus mampu memberikan pelayanan publik sekaligus memperoleh keuntungan dan berkontribusi terhadap PAD,” tegas Syafruddin.

Pada pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PPP-PKB menilai perubahan regulasi diperlukan sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ia menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan aset melalui penerapan SIMDA-BMD online atau e-BMD secara menyeluruh di seluruh OPD. Sistem tersebut dinilai penting untuk mendukung inventarisasi real time, monitoring aset idle, hingga pelaporan otomatis ke Kemendagri.

Selain itu, dia juga mendorong audit aset tahunan guna mengidentifikasi aset tidak produktif serta optimalisasi aset daerah untuk meningkatkan PAD. Ia juga mengusulkan pembentukan tim pengelola aset daerah yang terlatih dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata kelola aset.

Sementara pada Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak, iamenilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat meningkatnya kasus kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.

Ia menyebut perda tersebut penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tanpa perda ini, perlindungan dan pemenuhan hak anak hanya akan bersifat parsial dan dapat menghambat target pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan agar perlindungan anak dijadikan arus utama pembangunan daerah melalui penguatan anggaran untuk lima klaster hak anak, pelibatan Forum Anak Samawa Kamutar Telu dalam perencanaan pembangunan, hingga pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah menggandeng lembaga adat, organisasi keagamaan, pemuda, dan mahasiswa dalam sosialisasi hak anak, sekaligus mengembangkan dashboard digital data anak berbasis gender, usia, dan disabilitas untuk evaluasi program Kabupaten Layak Anak (KLA).

Menutup pandangan umumnya, dia menyatakan sepakat agar keempat raperda usulan pemerintah daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama empat raperda usulan DPRD lainnya. (WS.01)