
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan, menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran, efektivitas penyertaan modal daerah, pengelolaan aset daerah, hingga perlindungan hak anak.
Pandangan umum Fraksi PDI-P tersebut disampaikan oleh Santri Yusmulyadi, ST dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia mengatakan, empat Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Dalam pandangannya, ia menyoroti rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Barinas, PT BPR NTB Perseroda, dan PT Jamkrida NTB Syariah Perseroda. Menurutnya, penyertaan modal tidak boleh sekadar memperkuat neraca perusahaan, tetapi harus memberi dampak nyata bagi masyarakat kecil.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa suntikan modal harus mampu menurunkan hambatan akses modal bagi petani, nelayan, dan pedagang kecil di Sumbawa Barat,” ujar Santri Yusmulyadi.
Dia juga meminta adanya audit independen dan transparansi dalam pengelolaan modal daerah agar tidak menjadi beban APBD di masa mendatang akibat tata kelola yang buruk. Selain itu, fraksi tersebut mendukung adanya klausul penghentian atau penarikan modal bagi BUMD yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomis bagi daerah.
Terkait Raperda penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, dia menilai rencana penambahan modal sebesar Rp400 miliar harus disertai penjelasan rinci mengenai kemampuan fiskal daerah dalam lima tahun ke depan.
Menurutnya, penguatan modal bank daerah jangan sampai mengorbankan alokasi belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat. “Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan pelaku usaha dalam uji publik sebelum Raperda disahkan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan penggunaan anggaran daerah dan manfaat langsung yang akan diperoleh.
Pada pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia menilai aset daerah merupakan aset strategis rakyat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif.
Dia mempertanyakan akurasi inventarisasi aset daerah dan mendorong penerapan sistem digitalisasi aset untuk mencegah aset daerah terlupakan atau berpindah tangan tanpa prosedur yang sah.
Selain itu, dia meminta agar aset daerah yang menganggur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti ruang usaha UMKM dan fasilitas publik lainnya.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Fraksi PDI-P memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah menyusun regulasi perlindungan anak sebagai langkah mewujudkan Kabupaten Sumbawa Barat Layak Anak.
Meski demikian, dia meminta agar implementasi perlindungan anak diperkuat hingga tingkat desa, termasuk melalui deteksi dini kasus kekerasan terhadap anak.
Ia juga mendesak pemerintah daerah menjamin anggaran yang memadai bagi lembaga perlindungan anak dan menambahkan regulasi terkait perlindungan anak di dunia digital, terutama menghadapi ancaman cyberbullying dan pornografi daring.
“Menjamin masa depan anak berarti menjamin masa depan bangsa,” kata Santri Yusmulyadi.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan menerima empat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan dan saran sebagai bahan penyempurnaan dalam pembahasan berikutnya. (WS.01)





