
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Keempat Raperda tersebut mencakup penyertaan modal daerah kepada BUMD, penyertaan modal ke Bank NTB Syariah, perubahan pengelolaan barang milik daerah, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengawali dengan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memaparkan substansi keempat Raperda tersebut.
Fokus utama dalam Raperda penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi peran BUMD. Ia menilai, keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta membuka peluang usaha baru.
Sejumlah BUMD yang telah mendapat penyertaan modal antara lain Perumda Bariri Aneka Usaha dan PT BPR NTB (Perseroda). Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berencana menambah penyertaan modal guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha. Selain itu, Perumda Bariri Aneka Usaha juga didorong untuk mendukung program prioritas daerah, termasuk pengembangan agribisnis sapi melalui pengelolaan rumah potong hewan dan penggemukan sapi.
Sementara itu, dalam Raperda penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah, pemerintah daerah mengusulkan tambahan modal sebesar Rp 400 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap selama 10 tahun. Sebelumnya, hingga tahun anggaran 2025, penyertaan modal telah mencapai Rp 100 miliar.

Dia menegaskan, penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan bank, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui dividen. Selain itu, keberadaan Bank NTB Syariah juga diharapkan dapat mendukung pembiayaan program strategis, termasuk fasilitasi pinjaman bagi pekerja migran Indonesia.
“Pada Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, pemerintah daerah menekankan pentingnya penyesuaian regulasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta peraturan terkait lain,” katanya.
Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, termasuk pengaturan pemanfaatan dan penjualan barang milik daerah.
Adapun Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak disusun sebagai respons atas masih adanya berbagai persoalan yang dihadapi anak, seperti kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi. Ia menilai diperlukan langkah strategis dan sistematis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Raperda ini juga merupakan implementasi dari amanat undang-undang terkait perlindungan anak, yang menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Melalui keempat Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik dari sisi ekonomi, tata kelola pemerintahan, maupun perlindungan sosial masyarakat, khususnya bagi anak-anak. (WS.01)





