
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membentuk dan menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Masa Sidang III Tahun 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD KSB Nomor 100.3.3/09/KEP.DPRD/V/2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengatakan, pembentukan pansus dilakukan guna mempercepat dan memaksimalkan pembahasan sejumlah regulasi yang menjadi prioritas daerah.
“Panitia Khusus dibentuk untuk melakukan pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan menjadi dasar penguatan kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, sekretaris DPRD membagi pembahasan raperda ke dalam tiga pansus dengan fokus tugas yang berbeda. Pansus I bertugas membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada BUMD, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Sementara itu, lanjutnya, Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, dan Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian.
Adapun Pansus III mendapat tugas membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada PT Bank NTB Syariah serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia juga menetapkan pimpinan masing-masing pansus yang berasal dari berbagai unsur fraksi. Pansus I dipimpin oleh Andi Laweng sebagai ketua dan Nurjannah sebagai wakil ketua.
Pansus II diketuai H. Riyadi dengan wakil ketua Muhammad Riyal. Sedangkan Pansus III dipimpin Baharung dan didampingi H.M. Thamzil sebagai wakil ketua.
Ia menjelaskan, masa kerja pansus terhitung mulai 12 Mei 2026 hingga seluruh pembahasan selesai dilaksanakan. Selanjutnya, masing-masing pansus diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna.
Dengan terbentuknya tiga pansus tersebut, ia berharap pembahasan seluruh raperda dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melahirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (WS.01)





