DPRD KSB Resmi Setujui Tukar Menukar Aset Jalan di Kawasan Bandara Kiantar

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat resmi menetapkan persetujuan terhadap pemindahtanganan barang milik daerah melalui skema tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/08/KEP.DPRD/IV/2026.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menjelaskan bahwa, keputusan tersebut diambil setelah DPRD mempertimbangkan usulan pemerintah daerah yang diajukan melalui surat Bupati Sumbawa Barat tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan persetujuan tukar menukar aset dan penjualan aset daerah.

Ia mengatakan, dalam amar keputusannya, DPRD menyetujui pemindahtanganan aset berupa ruas jalan milik pemerintah daerah yang berada di dalam kawasan Bandar Udara Kiantar untuk ditukar dengan aset milik perusahaan. Persetujuan ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan strategis serta mendukung pengembangan infrastruktur daerah.

Menurutnya, aset milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang ditukarkan meliputi tanah jalan kabupaten seluas 6.123 meter persegi serta jalan kabupaten seluas 2.826 meter persegi. Sementara itu, aset pengganti dari pihak perusahaan berupa tanah seluas 9.900 meter persegi serta bangunan berupa pengerasan jalan dan drainase dengan luas 8.074 meter persegi.

Dia menegaskan bahwa, pelaksanaan teknis pemindahtanganan aset tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang sebelumnya melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah, termasuk aspek hukum, administratif, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Melalui keputusan ini, ia berharap proses tukar menukar aset dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pengembangan kawasan bandara dan infrastruktur penunjang lainnya.

“Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pemindahtanganan aset dimaksud,” pungkasnya. (WS.01)