
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi menyetujui rencana tukar menukar aset antara pemerintah daerah dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, namun menunda persetujuan terhadap rencana penjualan aset milik daerah kepada perusahaan tersebut.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Pansus terkait pemindahtanganan barang milik daerah yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten.
Ketua Pansus Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Santri Yusmulyadi, ST dalam laporan tersebut mengatakan, pansus menilai tukar menukar aset yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, layak disetujui karena dinilai strategis untuk mendukung penataan kawasan bandara, peningkatan keselamatan operasional, serta pengembangan infrastruktur daerah.
Meski disetujui, lanjutnya, pansus memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, di antaranya memastikan kelengkapan dokumen legalitas, kesetaraan nilai aset, serta menjamin manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan tukar menukar harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu akses publik.
Sementara itu, terhadap rencana penjualan aset di kawasan industri smelter Kecamatan Maluk, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pansus juga menilai penjualan aset daerah perlu kehati-hatian tinggi karena menyangkut aset strategis yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan jangka panjang bagi daerah.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan kajian komprehensif melalui rapat internal, rapat dengar pendapat, hingga konsultasi dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP, dan biro hukum pemerintah provinsi.
“Hasil laporan ini selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan akhir terkait dua permohonan tersebut,” pungkasnya. (WS.01)





