
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin, (22/6/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Dalam laporan yang dibacakan juru bicara Pansus I H. Basuki AR menegaskan bahwa, ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
Khusus pada Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, Pansus I memberikan perhatian serius terhadap rencana penyertaan modal kepada tiga BUMD, yakni Perumda Barinas, PT BPR NTB (Perseroda), dan PT Jamkrida NTB Syariah. Pemerintah daerah berencana mengalokasikan penyertaan modal masing-masing sebesar Rp50 miliar yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ia menilai penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi daerah yang produktif dan terukur, bukan sekadar penambahan modal tanpa arah yang jelas. Oleh karena itu, setiap kebijakan penyertaan modal wajib didasarkan pada studi kelayakan yang komprehensif, rencana bisnis yang jelas, laporan keuangan yang telah diaudit, serta target kinerja yang terukur.
Selain itu, ia menyoroti masih lemahnya indikator kinerja utama BUMD, sistem pengawasan yang belum optimal, serta belum adanya pengaturan tegas mengenai restrukturisasi BUMD yang tidak sehat. Dia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Dalam catatan kritisnya, Pansus I turut menyinggung kewajiban Perumda Barinas terhadap mantan karyawan yang hingga kini masih menjadi persoalan. Menurutnta, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk menjaga reputasi bisnis perusahaan sekaligus menghindari potensi risiko hukum di masa mendatang.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Bintang Bano guna memperluas cakupan pelayanan air bersih, terutama di wilayah pesisir dan daerah yang belum terjangkau layanan secara optimal.
Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, dia menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak anak dan memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual yang masih menjadi kasus dominan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dia mencatat sejumlah tantangan yang masih dihadapi daerah, seperti belum optimalnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan rumah aman dan layanan terpadu, sistem pelaporan yang belum terintegrasi, serta munculnya ancaman baru akibat perkembangan teknologi digital.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan penguatan sistem perlindungan anak melalui pembentukan layanan terpadu berbasis *one stop service*, penguatan literasi digital, peningkatan peran keluarga dan masyarakat, penyediaan rumah aman, serta penguatan sistem data dan pelaporan yang terintegrasi hingga tingkat desa.
Ia juga menegaskan bahwa, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan representasi komitmen politik daerah untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Sumbawa Barat tumbuh, berkembang, dan terlindungi secara optimal.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara komprehensif, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja ke sejumlah instansi dan BUMD di Provinsi NTB, serta uji publik di delapan kecamatan, ia berharap ketiga Raperda tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (WS.01)





