Pansus I DPRD KSB Coret Raperda Pendidikan Keagamaan, Penyertaan Modal BUMD Masih Dikaji

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus melakukan pendalaman terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dan pihak terkait lainnya.

Anggota Pansus I DPRD KSB, H. Basuki AR mengatakan, pembahasan raperda saat ini masih berjalan melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP), kajian administrasi, hingga harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat.

“Tahapan pansus masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman bersama OPD mitra serta semua pihak terkait,” ujar H. Basuki.

Adapun tiga raperda yang dibahas Pansus I DPRD KSB meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Namun, untuk Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, H. Basuki menegaskan bahwa, regulasi tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil harmonisasi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, pengaturan pendidikan keagamaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Hasil harmonisasi dan konsultasi dengan Kementerian Hukum bahwa raperda tentang pendidikan keagamaan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah tidak perlu mengatur raperda tersebut,” katanya.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal kepada BUMD, Pansus I masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan daerah yang mengajukan tambahan modal dari pemerintah daerah.

Menurut H. Basuki, tidak seluruh BUMD otomatis akan mendapatkan penyertaan modal. Sebab, pansus akan melihat kelengkapan dokumen, kondisi keuangan, hingga prospek usaha masing-masing perusahaan daerah.

“Ada yang kemungkinan disetujui, ada yang tidak disetujui, dan mungkin ada juga yang disetujui dengan catatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa BUMD telah dipanggil untuk mengikuti RDP bersama pansus. Dalam pembahasan tersebut, pansus meminta sejumlah dokumen penting seperti laporan keuangan, rencana kerja, rencana usaha, hingga business plan jangka panjang.

“Dokumen-dokumen itu menjadi bahan bagi pansus untuk menyusun laporan akhir,” ungkapnya.

H. Basuki berharap masyarakat dapat menunggu hasil akhir pembahasan Pansus I DPRD KSB yang saat ini masih bekerja secara maksimal dan objektif sebelum mengambil keputusan terhadap raperda yang dibahas. (WS.01)