
Warta Sumbawa | Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040. Langkah awal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick Off Meeting yang digelar di Ruang Rapat Gili Kenawa, Kantor Sekretariat Daerah KSB, Kamis, (30/7/2026).
Revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah, pertumbuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta mendukung program prioritas daerah, termasuk pengembangan Wisata Kerakyatan, sehingga seluruh pembangunan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan tata ruang.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M, dihadiri jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam penyusunan dokumen revisi RTRW.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., M.M.Inov, mengatakan revisi RTRW merupakan kebutuhan strategis agar arah pembangunan daerah hingga tahun 2040 mampu mengikuti perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Menata ruang berarti mengarahkan masa depan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat. Revisi ini bukan karena RTRW yang lama salah, tetapi karena kondisi daerah berkembang sangat cepat sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Menurut Armayadi, tujuan utama penataan ruang Kabupaten Sumbawa Barat adalah mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkeadilan dengan tetap menjadikan sektor pertanian berbasis agribisnis dan agroindustri sebagai fondasi pembangunan. Sektor tersebut akan diperkuat melalui pengembangan pariwisata dan pertambangan yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, revisi RTRW memiliki tiga tujuan utama, yakni mengakomodasi rencana pembangunan jangka panjang daerah, mendukung keberhasilan program unggulan Bupati berupa Wisata Kerakyatan, serta menjawab pesatnya pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat dari sisi jumlah penduduk, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga kebutuhan lahan.
Armayadi mengungkapkan terdapat tiga alasan mendasar yang melatarbelakangi revisi tersebut. Pertama, banyak ketentuan dalam Perda RTRW Tahun 2020 yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini, seperti munculnya kawasan wisata baru, pembangunan jalan, hingga rencana kawasan ekonomi baru.
Kedua, pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat yang sangat cepat berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta konflik pemanfaatan ruang apabila tidak diantisipasi melalui revisi RTRW.
Ketiga, revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh program pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah fokus utama yang menjadi perhatian, di antaranya penataan kawasan Wisata Kerakyatan melalui penentuan zona untuk pembangunan homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, hingga dermaga rakyat. Selain itu, revisi juga akan mengakomodasi rencana pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, permukiman, dan kawasan industri.
Aspek perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian, termasuk penyesuaian kawasan rawan bencana, sempadan sungai, kawasan hutan lindung, serta wilayah yang memerlukan perlindungan khusus.
Armayadi menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, RTRW dapat direvisi setiap lima tahun apabila terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan tahapan penyusunan revisi dimulai dari pengumpulan data, penyusunan draf, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
Karena itu, Armayadi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan dukungan data secara lengkap, meliputi rencana program lima hingga 20 tahun ke depan, peta lokasi pembangunan, kebutuhan lahan, serta proyeksi pertumbuhan sektor masing-masing.
“RTRW merupakan peta jalan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat hingga tahun 2040. Jika peta ini tidak diperbarui, maka berbagai program strategis, termasuk Wisata Kerakyatan, dapat terhambat karena berbenturan dengan aturan tata ruang. Melalui revisi ini, kami berharap pembangunan di KSB dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M, menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam proses revisi RTRW. Menurutnya, dokumen tata ruang merupakan instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan daerah sehingga harus disusun berdasarkan data yang akurat, kebutuhan riil, serta visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sumbawa Barat.
Melalui revisi Perda RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh kebijakan pembangunan, investasi, pengembangan kawasan, dan pemanfaatan ruang hingga tahun 2040 dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. (WS.01)





