Penting, DPRD KSB Setujui Penetapan Dua Raperda 

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, pada Masa Sidang I Tahun 2025, Senin, (15/12/2025).

Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang merupakan inisiatif DPRD, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang diusulkan pemerintah daerah.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari proses pembahasan mendalam yang telah dilakukan gabungan komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan dilakukan melalui rapat internal, pendalaman substansi dengan OPD teknis, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB, hingga sosialisasi dan uji publik di delapan kecamatan.

“Seluruh tahapan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan substansi Raperda agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ketua Gabungan komisi Norvie Afriansyani menyampaikan bahwa, dalam laporan gabungan komisi yang disampaikan pada rapat paripurna, DPRD menegaskan bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara terencana, terprogram, dan berkelanjutan. Gabungan komisi juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan partisipasi masyarakat, langkah antisipatif penanganan penyakit menular, pembentukan tim gerak cepat di tingkat kabupaten, serta sosialisasi Perda secara menyeluruh.

Selain itu, terdapat sejumlah penambahan dan penyempurnaan pasal dalam Raperda tersebut, termasuk pengaturan ruang lingkup penanggulangan penyakit menular, ketentuan peralihan, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 dipandang penting untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari tipe C menjadi tipe A guna memperkuat kapasitas daerah dalam merespons kebutuhan layanan berbasis teknologi digital.

Gabungan komisi DPRD juga merekomendasikan penguatan peran Diskominfo dalam pengendalian menara telekomunikasi, pemetaan wilayah blank spot, pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa dan kelurahan, serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara kolektif dan kolegial demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(WS.01)