Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST., M.Si menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Rapat tersebut menandai tahapan akhir proses pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Bupati Amar Nurmansyah menyampaikan bahwa, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam, mulai dari pembicaraan tingkat I, pembahasan di alat kelengkapan DPRD hingga pengambilan keputusan, akhirnya dua Raperda yang telah disepakati bersama resmi ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah atas sinergi dan komitmen yang terbangun selama proses pembahasan Raperda. Bupati berharap Perda yang ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Rapat paripurna ini juga memiliki makna khusus karena menjadi rapat paripurna terakhir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, berbagai dinamika dan tantangan telah dihadapi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati KSB menegaskan bahwa, capaian yang diraih selama Tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, Forkopimda, pemangku kepentingan, serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu, apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh pihak atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan.
Menjelang berakhirnya Tahun 2025 dan memasuki Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat menjadikan momentum ini sebagai sarana refleksi dan evaluasi untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan telah disetujuinya Raperda usulan Pemerintah Daerah dan Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda, Bupati berharap Pemerintah Daerah dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara optimal, transparan, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





