DPRD KSB Tetapkan Rencana Kerja dan Propemperda Tahun 2026

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sebagai langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan legislatif selama satu tahun ke depan.

“Agenda paripurna tersebut dinilai bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Bumi Pariri Lema Bariri,” kata ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar saat pembukaan paripurna.

Dalam sambutannya, Kaharuddin menegaskan bahwa, rencana kerja yang ditetapkan diharapkan menjadi panduan operasional bagi seluruh alat kelengkapan dewan agar lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat Sumbawa Barat.

“Saya berharap melalui rencana kerja ini, setiap aspirasi yang kita serap melalui reses maupun kunjungan kerja dapat diakomodasi dan dikawal secara nyata dalam kebijakan anggaran daerah,” ujarnya.

Terkait penetapan Propemperda Tahun 2026, lanjutnya, DPRD menekankan bahwa peraturan daerah merupakan pondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penyusunan Propemperda dilakukan dengan mengedepankan prinsip kualitas di atas kuantitas.

“Perda yang kita rancang harus solutif, tidak tumpang tindih, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan kearifan lokal Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa, keberhasilan pelaksanaan rencana kerja dan Propemperda sangat bergantung pada sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. DPRD mengajak Bupati beserta seluruh jajaran eksekutif untuk terus membangun komunikasi yang efektif dan harmonis, sehingga setiap rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan tepat waktu dengan kajian akademis yang komprehensif.

“Dengan demikian, setiap Raperda dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat,” tambahnya.

Adapun agenda Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tersebut meliputi penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, serta penetapan Propemperda Tahun 2026.

Dalam jalannya rapat, Sekretaris DPRD, Samuddin, SH, membacakan draf Keputusan DPRD tentang Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026. Setelah dibacakan, pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan persetujuan, yang kemudian disepakati secara bersama.

Rapat Paripurna selanjutnya dilanjutkan dengan agenda penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa Barat terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. (WS.01)