Uang Rp 9 Juta Diserahkan, Proses Penanganan Perkara di Polsek Taliwang Dipertanyakan

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Proses penanganan perkara dugaan gadai dan penjualan sepeda motor Ninja di Polsek Taliwang dipertanyakan. Pasalnya, setelah dilakukan mediasi dan penyerahan uang sebesar Rp 9 juta dalam proses penyelesaian perkara, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut hukum maupun keberadaan sepeda motor tersebut.

Persoalan bermula ketika Zulkarnaen menggadaikan sepeda motor miliknya kepada Topan dengan nilai Rp4 juta. Selanjutnya, menurut keterangan Zulkarnaen, sepeda motor tersebut kembali digadaikan oleh Topan kepada Faruk. Namun, sepeda motor itu kemudian disebut telah dijual oleh Faruk.

Dalam upaya penyelesaian persoalan, Zulkarnaen mendatangi Polsek Taliwang. Ia kemudian dipertemukan dengan Faruk di hadapan penyidik. Dalam pertemuan tersebut, menurut Zulkarnaen, Faruk meminta uang sebesar Rp 9 juta dengan alasan sebagai syarat agar sepeda motor tersebut dapat dikembalikan.

Zulkarnaen kemudian menyerahkan uang Rp 9 juta melalui Agus Lan kepada penyidik yang disebut bernama Siswoyo. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelesaian persoalan yang berlangsung di lingkungan kepolisian.

Namun, setelah proses tersebut berlangsung sejak April, Zulkarnaen dan Agus Lan mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan perkara. Sepeda motor yang menjadi pokok persoalan juga disebut belum dikembalikan. Sementara itu, status uang Rp 9 juta yang telah diserahkan juga belum mendapatkan penjelasan yang mereka anggap memadai.

“Kami mempertanyakan kejelasan prosesnya. Uang Rp 9 juta sudah diberikan melalui kami kepada penyidik, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Kami hanya ingin semuanya terang dan sesuai prosedur hukum,” ujar Zulkarnaen.

Agus Lan membenarkan bahwa, dirinya yang menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.

“Saya yang kasih langsung uang itu kepada penyidik. Tetapi sampai sekarang ternyata tidak ada kelanjutan prosesnya, dan motornya juga belum dikembalikan. kami juga berkali-kali tanyakan ke penyidik tapi gak ada respon apapun,” kata Agus Lan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keduanya mengenai proses penanganan perkara di kepolisian. Mereka meminta agar seluruh rangkaian proses, termasuk penyerahan uang, status perkara, serta tindak lanjut terhadap sepeda motor, dapat dijelaskan secara transparan.

Agus Lan dan Zulkarnaen juga meminta agar apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau kewenangan dalam penanganan perkara tersebut, dapat dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut keduanya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, kode etik, atau bahkan unsur pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dan tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan, karena proses ini sudah berlangsung sejak April dan sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Agus Lan.

Mereka berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar dan mekanisme penyerahan uang Rp 9 juta, keberadaan uang tersebut, serta status sepeda motor yang menjadi pokok persoalan.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kanit Reskrim Polsek Taliwang, Siswoyo, mengatakan perkara tersebut tidak disertai pengaduan resmi dari pihak yang bersangkutan. Kedua belah pihak disebut memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui kesepakatan tertulis.

Menurut Siswoyo, para pihak sebelumnya membuat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Juli. Pihak yang merasa dirugikan kemudian meminta agar Polsek Taliwang memfasilitasi proses mediasi karena masih memiliki hubungan keluarga.

“Mereka membuat janji untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dilakukan pada bulan Juli lalu,” jelasnya.

Atas permintaan tersebut, Polsek Taliwang memberikan ruang untuk dilakukan mediasi. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dipegang oleh Agus dan Faruk, sementara salinannya menjadi arsip di Polsek Taliwang.

Siswoyo menjelaskan, jika melihat substansi perkaranya, persoalan tersebut sebenarnya dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, hingga proses terakhir pada Juli, para pihak memilih menyelesaikannya melalui kesepakatan perdamaian yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Taliwang.

“Uang kesepakatan perdamaian melalui mediasi diterima oleh Faruk, disaksikan dua orang dan disaksikan oleh Kapolsek,” ungkapnya. (WS.01)