LSM Desak Kejari KSB Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pokir Combine

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Puluhan massa dari LSM Aliansi For Justice Ship Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Senin, (9/3/2026). Mereka mendesak Kejari KSB segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemotong padi (combine harvester) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2023–2025.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LSM Aliansi For Justice Ship KSB, Abbas Kurniawan. Dalam orasinya, Abbas menilai penanganan kasus yang tengah ditangani Kejari KSB tersebut terkesan berjalan di tempat dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia mempertanyakan sikap Kejari KSB yang sebelumnya terlihat agresif dalam mengusut kasus pengadaan alat pertanian melalui aspirasi pokok pikiran DPRD, namun kini dinilai tidak lagi progresif.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus pokir combine ini. Jangan sampai penanganannya terkesan lambat dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Abbas dalam orasinya, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, massa aksi juga meminta Kejari KSB membuka secara publik nama-nama anggota DPRD yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Menurut mereka, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Baik anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, kami minta diumumkan siapa saja yang telah dimintai keterangan,” ujar salah satu orator aksi.

Massa juga melontarkan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kejari Sumbawa Barat, apabila tuntutan mereka tidak diindahkan. Mereka menilai pencopotan perlu dilakukan jika pimpinan Kejari KSB dianggap tidak mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Afriansyah menjelaskan bahwa, proses penyidikan kasus combine harvester masih terus berjalan.

Ia menyampaikan, sejak perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026, tim penyidik Kejari KSB telah memeriksa sekitar 60 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

“Pada faktanya, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 60 orang saksi guna pengumpulan alat bukti,” jelas Ahmad Afriansyah.

Menurutnya, pengumpulan alat bukti merupakan hal yang sangat krusial untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan saksi sebanyak apa pun tetap dihitung sebagai satu alat bukti.

“Keterangan saksi sebanyak apa pun hanya dihitung sebagai satu alat bukti sebagaimana diatur dalam jenis alat bukti pada Pasal 235 KUHAP, seperti saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, barang bukti elektronik, pengamatan hakim, dan fakta persidangan,” terangnya.

Terkait permintaan massa aksi agar Kejari mengumumkan nama-nama anggota DPRD yang telah diperiksa, Ahmad mengatakan pihaknya harus mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang mengatur hak saksi, termasuk kerahasiaan identitas.

“Saksi memiliki hak yang diatur dalam KUHAP, salah satunya kerahasiaan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf i KUHAP 2025. Namun yang dapat kami pastikan, setiap saksi yang kami periksa relevan dengan perkara combine tahun 2023–2025 yang sedang kami tangani,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh LSM sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik.

“Sebagai penyidik, kami harus mempedomani hukum acara dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk dalam penetapan tersangka,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, dari puluhan saksi yang telah diperiksa, tim penyidik mulai memperoleh gambaran mengenai modus operandi dalam perkara pengadaan combine harvester tersebut.

Ia memastikan bahwa, apabila nantinya Kejari KSB mengumumkan penetapan tersangka, langkah tersebut telah dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Yang bisa kami pastikan, apabila nanti kami mengumumkan tersangka, itu dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WS.01)