Petunjuk BPK, Kejari Sumbawa Barat Dalami Unsur PMH dan Kejar Aktor Intelektual dalam Kasus Dugaan Korupsi Combine

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pemotong padi (combine harvester) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2023–2025.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah Kejari Sumbawa Barat menggelar ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama mengatakan, pihaknya saat ini fokus mendalami unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.

“Saat ini kami mendalami perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemotong padi (combine harvester) yang bersumber dari pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2023–2025,” ujar Benny Utama kepada awak media, Senin, (25/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi tertentu guna menemukan dan memperkuat unsur PMH sesuai petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, penyidik berupaya mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik proses pengadaan combine harvester.

“Kita pilih aktor intelektual dalam kasus ini agar semua menjadi terang benderang. Kami tidak mau gegabah, aktor intelektual itu yang sebenarnya harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari Sumbawa Barat belum membeberkan pihak-pihak yang telah diperiksa ulang maupun potensi tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan dan pendalaman masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan adanya unsur pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut menjadi perhatian publik karena pengadaan alat pertanian itu bersumber dari anggaran pokok pikiran DPRD yang diperuntukkan mendukung sektor pertanian masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)