Kasus Pokir Combine, 8 Anggota DPRD KSB Diperiksa Kejari Selama 8 Jam

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah memeriksa 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023–2025 pada pengadaan alat pemotong padi (combine harvester) baik yang aktif dan tidak aktif. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak seminggu terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Afriansyah menyampaikan bahwa, 8 anggota DPRD tersebut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sampai saat ini sudah 8 anggota DPRD KSB yang kami periksa untuk kasus pokir ini,” jelas Ahmad Afriansyah kepada media ini.

Menurutnya, para anggota DPRD KSB yang diperiksa pada Minggu ini merupakan para pihak yang menampung aspirasi dari masyarakat yang kemudian menjadi usulan pokir yang diusulkan anggota dewan dalam rapat anggaran dengan Pemerintah daerah. Pemeriksaan itu, kata Kasi Pidsus berlangsung selama lebih kurang 8 jam dengan materi pemeriksaan pada intinya mencakup pendalaman terhadap bagaimana kegiatan yang berasal dari pokok pikiran (pokir) dewan ini berjalan.

Lanjutnya, aspirasi ini berawal pada penjaringan pokok pikiran Dewan dari konstituen sampai dengan kemudian kegiatan tersebut menjadi usulan yang dibawa dalam rapat antara Dewan dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh OPD terkait.

“8 anggota DPRD yang kami periksa selama delapan jam dengan 35 pertanyaan berkaitan dengan dana pokir tersebut,” jelasnya.

Kejari Sumbawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan seiring pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut. “Kami sudah bersurat ke BPKP untuk menghitung kerugian negara,” pungkasnya. (WS.01)