Dalam Waktu Dekat, Kejari KSB Periksa Anggota DPRD Terkait Kasus Pokir Combine

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memastikan akan memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023–2025 pada pengadaan alat pemotong padi (combine harvester).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH., MH., mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dari berbagai unsur. “Tidak akan lama lagi, beberapa anggota DPRD KSB akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada media ini, Rabu, (11/2/2026).

Agung menjelaskan, saat ini tim penyidik bekerja secara maraton dengan melakukan pemeriksaan saksi siang hingga malam hari. Pemeriksaan melibatkan saksi dari pemerintah desa, Dinas Pertanian, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta kelompok tani penerima bantuan. “Karena jumlah saksi cukup banyak, tim bekerja lembur sampai tengah malam. Kami sudah memeriksa kelompok tani, kepala desa, dinas terkait, PPL, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan combine,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menggelar perkara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemberian bantuan mesin combine harvester melalui Pokir Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan mesin combine harvester sejak tahun 2023 hingga 2025. Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik. (WS.01)