
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2023–2025 pada pengadaan alat pemotong padi (combine harvester). Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin hingga Kamis, (26/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Afriansyah menyampaikan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Mulai dari Senin sampai hari ini, ada tiga anggota DPRD KSB yang kami periksa untuk kasus pokir ini,” jelas Ahmad Afriansyah kepada media ini.
Menurutnya, para anggota DPRD KSB yang diperiksa pada Minggu ini merupakan para pihak yang menampung aspirasi dari masyarakat yang kemudian menjadi usulan pokir yang diusulkan anggota dewan dalam rapat anggaran dengan Pemerintah daerah. Pemeriksaan sendiri sebagaimana penyampaian dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berlangsung selama lebih kurang 8 (delapan) jam dengan materi pemeriksaan pada intinya mencakup pendalaman terhadap bagaimana kegiatan yang berasal dari pokok pikiran (pokir) dewan ini berjalan.
Lanjutnya, seperti bagaimana awal mula penjaringan pokok pikiran Dewan dari konstituen sampai dengan kemudian kegiatan tersebut menjadi usulan yang dibawa dalam rapat antara Dewan dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh OPD terkait.
“Sampai saat ini, kami periksa tiga anggota DPRD selama delapan jam dengan 35 pertanyaan berkaitan dengan dana pokir tersebut,” pungkasnya.
Kejari Sumbawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan seiring pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut. (WS.01)





