Diduga Rugikan Negara 11,25 M, Kejari KSB Naikkan Status Korupsi Bantuan Mesin Combine ke Penyidikan

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemberian bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat ke tahap penyidikan. Perkara ini mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,25 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH., MH., menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026 untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, diterbitkan pula Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/01/2026 untuk tahun anggaran 2024 dan Nomor: PRINT-03/N.2.16/Fd.2/01/2026 untuk tahun anggaran 2025, yang seluruhnya dikeluarkan pada tanggal yang sama.

Agung Pamungkas mengungkapkan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sekitar 23 orang saksi serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penyaluran bantuan mesin combine harvester.

“Berdasarkan alat bukti awal tersebut, kami berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti pendukung, agar terang perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi,” jelas Kajari saat konferensi pers bersama awak media, Senin, 12 Januari 2025.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat juga telah mengamankan tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuh mesin tersebut diterima dari tujuh kelompok tani dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah.

Menurut Agung, pengamanan mesin combine dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah adanya pemindahtanganan kepada pihak lain atau pemindahan ke lokasi berbeda, mengingat sebagian kelompok tani penerima bantuan diduga dibentuk secara fiktif. Proses penerimaan mesin combine itu juga telah dituangkan dalam berita acara resmi antara kelompok tani dan jaksa penyidik.

Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan mesin combine harvester sejak tahun 2023 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11.250.000.000 atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (WS.01)