
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Bupati Sumbawa Barat menggelar rapat kerja untuk membahas pembaruan kebijakan terhadap pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan turut dihadiri Sekda KSB. Rapat kerja ini digelar sebagai respons atas dinamika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait penataan pegawai non ASN.
Ketua Komisi I DPRD KSB Mohammad Hatta mengatakan bahwa, pembahasan mengacu pada Surat Edaran Kementerian PANRB Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, Komisi I DPRD KSB dan Bupati Sumbawa Barat menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, pegawai non ASN yang belum terakomodir dalam tahapan pengadaan PPPK akan diusulkan secara keseluruhan kepada Pemerintah Pusat untuk diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu dengan total sebanyak 572 orang.
Selain itu, Komisi I DPRD KSB memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait sebagai leading sector untuk segera merumuskan dan menetapkan formulasi yang tepat terkait status kepegawaian pada masa transisi. Formulasi tersebut diharapkan tetap menjamin keberlanjutan pengabdian pegawai non ASN tanpa menghilangkan riwayat pengabdian mereka.
Ia juga menegaskan bahwa, keberlanjutan pengabdian pegawai non ASN merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menuntaskan penataan pegawai non ASN sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Terkait proses validasi data, Komisi I DPRD KSB meminta agar BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan pendataan dan validasi secara transparan dan objektif, baik untuk kepentingan status pada masa transisi maupun data pegawai non ASN yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat juga menyatakan keyakinannya bahwa, kesepakatan yang telah dibangun bersama Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN akan memperoleh relaksasi dan dukungan kebijakan dari Pemerintah Pusat. (WS.01)





