Kejari KSB Periksa 88 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Combine Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui pokok pikiran (pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 88 saksi dan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas pada Jumat, (12/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan saat ini fokus pada pemenuhan petunjuk hasil ekspose yang dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 7 Januari 2026. Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspose bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB pada 8 April 2026 dan dilanjutkan ekspose dengan Tim Auditor BPK RI pada 23 April 2026.

Dari kedua ekspose tersebut, lanjutnya, penyidik menerima sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi guna menyempurnakan proses penyidikan dan memperjelas unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara. Namun, demi kepentingan penyidikan, rincian petunjuk tersebut belum dapat dipublikasikan.

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan dan penyaluran bantuan combine harvester. Para saksi berasal dari unsur Dinas Pertanian, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah desa asal bantuan, hingga kelompok tani penerima manfaat.

“Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa dalam tiga surat perintah penyidikan berjumlah 88 orang dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” ungkap Kejari.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kejari Sumbawa Barat menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dilakukan dan unsur perbuatan melawan hukum dinilai telah lengkap, hasil penyidikan akan kembali dilaporkan kepada Kejati NTB dan BPK RI untuk dilakukan ekspose lanjutan.

Langkah tersebut diperlukan agar penyidik memperoleh kepastian terkait konstruksi perkara sekaligus memperkuat dasar hukum dalam proses penetapan tersangka.

Ia menegaskan bahwa, penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menghindari potensi gugatan atau perlawanan hukum di kemudian hari.

“Kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh petunjuk hasil ekspose terpenuhi dan telah diperoleh audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI,” tegas penyidik.

Meski demikian, Kejari memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi melalui pokir DPRD tersebut masih terus berprogres. Tim penyidik saat ini bekerja maksimal untuk melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan oleh Kejati NTB maupun BPK RI, sebagai bagian dari upaya mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program bantuan pertanian tersebut. (WS.01)