
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengamankan 20 unit combine harvester dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD KSB periode 2023–2025. Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi pemindahtanganan alat pertanian tersebut kepada pihak lain, yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, I Kadek Yogi Barhastati, SH, menyatakan bahwa penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. “Sejauh ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan, seluruh pihak yang terkait dengan distribusi combine itu telah diperiksa, termasuk 20 kelompok tani penerima bantuan. Selain itu, Dinas Pertanian juga dimintai keterangan, sedangkan anggota DPRD yang memiliki Pokir belum diperiksa karena terdapat mekanisme khusus dalam pemanggilan mereka.

Dari pemeriksaan awal, Kejaksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam administrasi penyaluran dan pemanfaatan combine harvester. Beberapa unit alat bahkan diketahui telah dipindahtangankan secara tidak sah. “Sampai saat ini kami sudah mengamankan combine tersebut, dan ditemukan beberapa di antaranya sudah dipindahtangankan,” jelas Yogi.
Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara belum dilakukan karena harus melibatkan ahli. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa alat yang berasal dari program Pokir tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apa pun, karena bertentangan dengan ketentuan administrasi maupun hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan lima hingga sepuluh anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, dalam kasus tersebut. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dapat terungkap secara menyeluruh. (WS.01)




