
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyoroti tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap transfer pemerintah pusat dalam rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, pada Jumat, (27/3/2026).
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,881 triliun atau 150,47 persen dari target Rp1,915 triliun. Angka ini meningkat signifikan sebesar Rp 689,8 miliar atau 31,47 persen dibandingkan tahun 2024.
Ketua Pansus, Norvie Apriansyahi, ST., MA menjelaskan bahwa, lonjakan tersebut didominasi oleh pendapatan transfer yang realisasinya mencapai 160,90 persen. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski meningkat menjadi Rp231,5 miliar atau 144,15 persen, dinilai belum menjadi sumber utama pendapatan.
“Peningkatan pendapatan ini patut diapresiasi, namun perlu menjadi perhatian karena masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang sifatnya tidak pasti,” ujarnya.
Pansus juga mencatat sejumlah persoalan dalam PAD, seperti masih adanya jenis pajak daerah yang tidak terealisasi sama sekali, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, dan penerangan jalan. Kondisi ini dinilai perlu evaluasi serius.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah tahun 2025 mencapai Rp2,059 triliun atau 92,09 persen dari target Rp2,236 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 84,26 persen. Sementara pembiayaan daerah terealisasi 100 persen tanpa kendala berarti.
Pansus menegaskan bahwa, capaian tersebut harus diikuti dengan penguatan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi PAD, serta perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran ke depan.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ serta sambutan Bupati Sumbawa Barat atas rekomendasi yang diberikan. (WS.01)




