Setwan dan Bagian Hukum Setda KSB Harmonisasi Ranperbup, Perkuat Struktur Organisasi DPRD

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan Sekretariat DPRD agar memiliki struktur organisasi yang lebih proporsional, adaptif dan sesuai dengan kompleksitas tugas dalam mendukung tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) KSB Hasanuddin bersama Kabag Hukum Setda KSB membahas rancangan tersebut sebagai langkah lanjutan dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar penataan organisasi Sekretariat DPRD.

Sekwan DPRD mengatakan bahwa, penataan kelembagaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam dokumen harmonisasi disebutkan, struktur organisasi Sekretariat DPRD perlu dirancang secara proporsional agar mampu mendukung fungsi DPRD secara optimal tanpa terjadi tumpang tindih maupun penumpukan beban kerja pada satu unit kerja tertentu.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2022, Sekretaris DPRD membawahi tiga bagian, yakni Bagian Umum, Bagian Persidangan-Perundangan-Humas, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan. Namun, meningkatnya kompleksitas tugas tanpa penyesuaian struktur dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi, tumpang tindih peran, hingga menurunnya akuntabilitas dan kecepatan pelayanan.

Karena itu, perubahan struktur organisasi diarahkan untuk mewujudkan Sekretariat DPRD KSB yang proporsional dan tepat fungsi dalam mengakomodasi pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.

Dalam proses penataan tersebut, sejumlah tahapan disiapkan, mulai dari pembentukan tim kerja atau kelompok kerja, pengumpulan data, penyusunan analisis dan evaluasi kelembagaan, hingga penyusunan draf Ranperbup.

Tahapan berikutnya mencakup sosialisasi internal lintas organisasi perangkat daerah, harmonisasi Ranperbup dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, serta fasilitasi bersama Biro Organisasi dan Biro Hukum Setda NTB sebelum regulasi ditetapkan oleh Bupati.

Muatan perubahan juga mencakup penataan kembali pembagian tugas dan fungsi, penguatan pengelompokan jabatan fungsional beserta penetapan subkoordinator pada setiap kelompok substansi, serta evaluasi kelembagaan pada seluruh bagian Sekretariat DPRD.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penataan struktur berbasis data atau evidence-based restructuring. Melalui penataan ini, lanjutnya, Sekretariat DPRD diharapkan memiliki pembagian beban kerja yang lebih seimbang, garis pertanggungjawaban yang jelas, serta mampu meningkatkan kualitas dan kecepatan fasilitasi persidangan, risalah, produk hukum, penganggaran dan pengawasan.

Penataan kelembagaan tersebut pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan agenda pembangunan daerah.

Harmonisasi Ranperbup ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan, sekaligus menjadi momentum untuk memastikan struktur organisasi Sekretariat DPRD KSB benar-benar selaras dengan kebutuhan tugas dan fungsi DPRD serta tuntutan pelayanan pemerintahan yang semakin kompleks. (WS.01)