
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, polisi mengamankan enam tersangka serta menyita barang bukti 5.407,51 gram atau sekitar 5,4 kilogram ganja dan 22,31 gram sabu.
Hasil operasi itu disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat, Selasa, (18/8/2026).
Operasi Antik Rinjani 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, secara serentak di seluruh jajaran Polda NTB. Operasi tersebut menyasar pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres mengatakan, dari empat kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan dua lainnya Non-Target Operasi (Non-TO).
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026, sesuai rencana dan target, kami berhasil mengungkap dua Target Operasi (TO) dan dua Non-Target Operasi (Non-TO),” kata Rendy.
Ia menjelaskan, enam tersangka laki-laki diamankan dalam empat perkara tersebut. Dua tersangka masuk dalam daftar TO, sedangkan empat lainnya merupakan Non-TO.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial A yang merupakan TO dan J sebagai Non-TO. Dari perkara tersebut, petugas menyita sabu seberat 20,33 gram serta uang tunai Rp.10 juta.
Kasus kedua diungkap di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang. Polisi mengamankan tersangka berinisial S yang merupakan Non-TO dengan barang bukti sabu seberat 1,63 gram.
Pengungkapan selanjutnya juga berlangsung di Kelurahan Bugis. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S yang masuk daftar TO dan N sebagai Non-TO. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,35 gram.

Sementara pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M dengan barang bukti ganja seberat 5.407,51 gram atau sekitar 5,4 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik Rinjani 2026 terdiri atas 22,31 gram sabu, 5.407,51 gram ganja dan uang tunai Rp.10 juta.
Rendy menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu komitmen utama Polres Sumbawa Barat. Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba juga dibarengi dengan penguatan pengawasan internal terhadap seluruh personel kepolisian.
“Kami juga melakukan penandatanganan fakta integritas bagi anggota. Fakta integritas tersebut dimiliki dan dipajang di rumah masing-masing. Tujuannya agar pihak keluarga ikut mengingatkan,” tegasnya.
Selain fakta integritas, Polres Sumbawa Barat secara berkala melakukan tes urine terhadap personel sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal.
Kapolres memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun etik, akan ditindak sesuai ketentuan, mulai dari proses administrasi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Menurut Rendy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan jajaran Polres Sumbawa Barat tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hasil Operasi Antik Rinjani 2026 tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui penindakan terhadap jaringan maupun penguatan pengawasan terhadap internal kepolisian. (WS.01)





