
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Sumbawa Barat, Kamis, (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, termasuk sabu seberat sekitar 8,54 gram, serta sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Kodim 1628/Sumbawa Barat, BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Kesehatan, jajaran Kejari, serta insan pers.
Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti dalam laporannya menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Juli 2026.
“Total terdapat 18 perkara, terdiri atas 12 perkara narkotika, tiga perkara Oharda (kejahatan terhadap harta benda), dan tiga perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum),” ungkapnya.

Kejari Sumbawa Barat mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sekitar 8,54 gram yang merupakan barang bukti sisa setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti senjata tajam berupa parang, pisau dan sabit, timbangan, korek api gas, pakaian, serta barang bukti lain sesuai daftar dalam berita acara pemusnahan.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan peralatan yang telah disiapkan panitia sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kajari Sumbawa Barat menegaskan, komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari berharap sinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





