
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Sumbawa Barat kembali menunjukkan perannya dalam pelayanan kemanusiaan melalui penanganan non kebakaran. Petugas Pos Damkar Seteluk berhasil melepaskan cincin yang tersangkut di jari seorang warga Dusun Bage Bungkur, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Selasa, (7/7/2026).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. H. Abdul Razak, menyampaikan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran yang juga mencakup penanganan kejadian non kebakaran.
Korban diketahui bernama Iya Sukriani, warga Dusun Bage Bungkur RT 005 RW 003, Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Ia mendatangi Pos Damkar Datu Seran, Kecamatan Seteluk, sekitar pukul 12.10 Wita untuk meminta bantuan petugas melepaskan cincin yang tidak dapat dilepas dari jarinya.
Merespons laporan tersebut, personel Damkarmat yang dipimpin Komandan Pos Muhlis Alamsyah bersama Komandan Regu Usman Hadi Putra dan anggota Maulana, Ibrahim, Andri Wahyudi, serta Syamsul Ahyar langsung melakukan penanganan menggunakan mesin gerinda sebagai peralatan utama.
“Proses pelepasan cincin dimulai pada pukul 12.12 Wita dan berhasil diselesaikan hanya dalam waktu sekitar tiga menit. Pada pukul 12.15 Wita, cincin berhasil dilepaskan dengan aman tanpa menimbulkan kondisi yang membahayakan korban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa, seluruh rangkaian penanganan berjalan lancar, aman, dan terkendali. Keberhasilan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan personel Damkar Sumbawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya saat terjadi kebakaran, tetapi juga dalam berbagai kondisi darurat lainnya yang membutuhkan penanganan cepat dan profesional.
Layanan non kebakaran seperti pelepasan cincin, evakuasi hewan, hingga penyelamatan dalam kondisi darurat lainnya merupakan bagian dari tugas Damkarmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (WS.01)





