Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — Ketua Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Norvie Afriansyani, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah menjadi perhatian legislatif dan eksekutif. Rapat yang digelar Senin, (1/12/2025) tersebut mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pendalaman materi.
Dua Raperda yang dibahas adalah Raperda usulan pemerintah daerah mengenai perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C ke tipe A, serta Raperda inisiatif DPRD tentang penyakit menular. Keduanya dinilai memiliki urgensi dalam peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan regulasi daerah.
Norvie menjelaskan bahwa, gabungan komisi fokus melakukan sinkronisasi terhadap Raperda penyakit menular, khususnya terkait kejelasan peran pemerintah daerah dalam penanganan penyakit tersebut. Ia menegaskan perlunya mempertegas struktur kewenangan agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif.
“Leading sektor penyakit menular yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), dan OPD lain harus membantu serta bersinergi,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda usulan Pemda mengenai perubahan tipe perangkat daerah menyoroti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB. Dalam pemaparannya, Diskominfo menyampaikan bahwa peningkatan tipe dari C ke A dibutuhkan untuk menjawab tuntutan kerja dan perkembangan zaman, terutama menyangkut program KSB Digital yang sedang digencarkan pemerintah daerah.
Diskominfo juga memaparkan bahwa, hasil skoring kelembagaan mencapai angka 1.691, yang dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke tipe A yang sebelumnya skoring di tipe C di angka 557. Peningkatan tipe ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan teknologi informasi.

RDP gabungan komisi tersebut menjadi langkah awal dalam mempercepat pembahasan kedua Raperda agar dapat segera masuk ke tahap finalisasi dan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD. (WS.01)





